#Terkait Kasus Pemerkosaan, Pembunuhan dan Disertai Pembakaran
MUARA ENIM, BS.COM - Peristiwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap korban yang kemudian korban dibakar di kawasan Sungai Rambutan Ogan Ilir (OI), yang juga akibat hal tersebut sempat geger pada 20 Januari 2018 lalu.
Dimana, kini kasus tersebut sudah masuk dalam persidangan. Terpantau di lapangan keluarga korban menghadirkan sejumlah saksi pada Selasa, (18/06/19).
Terlebih lagi, sidang itu dijaga ketat aparat kepolisian baik dipintu maupun di ruang sidang. Pihak keluarga korban pun yang ikut menghadiri persidangan cukup ramai, dan aparat kepolisian menjaga ketat di persidangan guna mencegah hal yang tidak diinginkan.
Sidang kasus pembunuhan sadis ini kembali di gelar di Pengadilan Negeri Muara Enim, yakni dengan agenda sidang menghadirkan para saksi. Dimana sidang ini, di Ketuai oleh Hakim Ketua Hariyanto Dasad SH, sedangkan hakim anggota Dede Agus Kurniawan dan Rio Nazar.
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan, yakni orang tua dan saudara korban IA, pihak kepolisian Tim Jatanras Polda Sumsel dan ketiga tersangka yaitu Abdul Malik alias Tete Bin Muslim, Feriyanto (Sibisu) dan Asri. Sidang itu pun sebaliknya pula di hadiri JPU dari Kejaksaan Kabupaten Muara Enim Ester Marissah SH.
Berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan, bahwa pihak keluarga korban sebagai saksi mengatakan, kalau pihak keluarga mengetahui korban pergi dari rumah dengan niat untuk mengambil berkas Kartu Keluarga (KK) ke Desa Segayam.Namun, karena korban IA tidak pulang-pulang ke rumah keluarga korban menghubungi si korban tetapi tidak aktif.
Kemudian, barulah keesokan harinya, keluarga korban pun mendapatkan kabar dari medsos, bahwa ada penemuan mayat di Daerah Sungai Rambutan Kabupaten Ogan Ilir. Lalu, pihak korban tidak langsung ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dengan langsung melihat ke Rumah Sakit Bayangkara Palembang.
Tetapi, kondisi korban tidak diketahui. Setelah pihak RS Bayangkara Palembang mengadakan pemeriksaan antem mortem melalui tes DNA diketahui korban positif bernama inisial IA.
Dari saksi pihak kepolisian Jatanras Polda Sumsel yang menghadirkan petugas yang melakukan penangkapan pada para tersangka, bahwa penangkapan tersebut diawali dengan penangkapan pada tersangka Ferianto (sibisu) yang membawa motor korban. Selanjutnya, ditangkaplah para tersangka lainnya yakni Abdul Malik, Arsi dan kedua tersangka masih dibawah umur yakni inisial F dan D.
Dalam sidang kasus ini, memang semua saksi dilakukan sumpah keterangan saksi. Dan, sedikit ada kesulitan dalam menggali keterangan pada tersangka Ferianto yang merupakan penyandang bisu. Sehingga terpaksa menghadirkan tim ahli peterjemah bagi penyandang bisu.
Keterangan para saksi dan juga pengakuan para tersangka disidang kali ini akan dipertimbangkan oleh pihak hakim dalam proses persidangan kasus ini. Dan sidang berikutnya akan dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan.
Sementara itu, seperti diketahui, kasus pembunuhan sadis ini seorang wanita muda berinisial IA (20), tewas dibunuh lalu diperkosa sejumlah pria yang diketahui warga Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Setelah tewas dan diperkosa oleh para tersangka, korban selanjutnya dimasukkan ke karung dan dibawa dengan mobil pick up, yang diketahui ternyata korban warga Desa Pedataran Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Lalu, Jenazah korban langsung dibawa ke Kabupaten Ogan Ilir. Disana langsung dibakar oleh para tersangka, dimana kondisi korban diduga sudah tewas. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar