PRABUMULIH, BS.COM – Alih-alih mencari modal untuk hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah, kedua pemuda asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini nekat beraksi dan menjambret handphone (HP) milik salah seorang pelajar SMP.
Akibatnya, keduanya harus merasakan bermalam lebaran di sel prodeo milik Polsek Prabumulih Timur usai berhasil diringkus Tim Buser, Selasa (4/6/2019) malam lalu, sekitar pukul 18.45 WIB.
Kedua tersangka, yakni DP (18), dan Al (18) keduanya warga Desa Pandan Ilir, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI kini sudah diamankan berikut barang bukti (BB) kejahatannya berupa 1 unit Hp Samsung Vivo Y 69 warna putih emas milik korban, dan sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam milik tersangka.
Berdasarkan keterangan yang diterima, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah anggota Tim Buser Polsek Prabumulih Timur dibawah pimpinan Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansyah, SH dan Kanit Reskrim, Ipda Hendra Jaya mendapat laporan telah terjadi kasus tindak pidana penjambretan di Jalan RA. Kartini Sukajadi, tepatnya di simpang empat Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur atau tak jauh dari Taman Kota Prabujaya Prabumulih.
Kemudian tim dibantu warga langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang lari menggunakan sepeda motornya kearah Kantor Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan Kota Palembang, Sukajadi. Setibanya di lokasi, diketahui kedua tersangka lari bersembunyi di belakang Kantor milik Pemerintah Kota tersebut.
Setelah sempat dikejar hingga ke dalam hutan yang ada di belakang kantor Dinas Perkim dan Kebersihan tersebut, akhirnya keduanya berhasil diamankan bersama barang bukti kejahatannya. Selanjutnya, oleh petugas, keduanya langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku berjumlah 2 orang menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, kemudian pelaku langsung memepet korban yang sedang asyik menelpon diatas sepeda motor, lalu salah satu pelaku langsung merampas Hp tersebut dari tangan korban. Keduanya kini sudah kita amankan,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk MH SIK, SH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansyah SH, Selasa malam.
Dikatakan kapolsek, kedua tersangka ditangkap, setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial AJ (15) seorang pelajar SMP warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara dengan nomor Laporan polisi: Lp/B-/154 /VI/2019/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, Selasa, 04 juni 2019.
“Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian sekitar Rp 3 juta," tukasnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar