Kadin ESDM : Sebut Galian C Belum Miliki Izin Tambang

Berantas Sumsel
By -
0

LAHAT, BS.COM -  Tim investigasi jurnalis baru-baru ini mengungkap terkait adanya dugaan usaha tambang Galian C ilegal milik AM yang beroperasi di darat tak jauh dari Sungai Lematang dengan menggunakan alat berat eksavator, tepatnya di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

Pantuan di lokasi, terlihat eksavator berwarna biru sedang beraktifitas menggeruk lahan yang mengahasilkan material galian C berupa batu krokos kering dimasukan ke bak dump mobil truk. Selanjutnya, bak dump armada yang terisi itu melaju kearah jalan lintas.

Diduga pemilik usaha tambang galian C tersebut, AM ketika berhasil dikonfirmasi beberapa anggota tim mengaku bahwa usahanya itu bentuk dari reklamasi atas izin yang telah dikantonginya sejak 2004 silam.
“Ada apa ya, masuk ke lokasi ini? Pengen photo-photo lalu disebarluaskan. Kegiatan disini hanya sebatas reklamasi karena saya sudah mengantongi izin dari 2004 kemarin. Bahkan reklamasi ini dana saya pribadi bukan dana reklamasi dari pemerintah,” tegasnya.

Kepala Regional IV Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan, Ir, H Tulus Santoso, MT saat disambangi media online ini di ruang kerjanya, Selasa (25/6/2019) menjelaskan bahwa kegiatan reklamasi itu wajib dilaksanakan bagi usaha penambangan yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Namun, sambungnya, material galian C hasil pengerukan tidak untuk dijual melainkan ditimbun kembali ke lubang bekas galian C dan setelah itu dilakukan penanaman tumbuhan sebagai penghijauan lahan tersebut.
“Khusus di lokasi tambang galian C milik AM setahu saya sampai sekarang belum memiliki izin penambangan. Jadi dasar AM melakukan reklamasi itu apa? Karena sekali lagi saya tegaskan bahwa reklamasi dilaksanakan setelah adanya penambangan dengan izin resmi dari pemerintah. Untuk lebih jelas, silakan temui Bu Lela,” tegasnya pria tersebut.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Minerba, Lela Sofia ST MT ketika dikonfirmasi terpisah media online ini mengaku bahwa AM belum mengantongi izin resmi penambangan galian C dari pemerintah. Karena saat ini, lanjut Lela, AM masih tahap proses pengurusan izin masuk dalam tahap IUP eksplorasi yang hanya sebatas kajian bukan menambang. (Baraf Dafri FR)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)