MURATARA, BS.COM - Pelimpahan gugatan Direksi PT Ahba Mulia kepada Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau atas pokok perkara pembatalan sepihak oleh Pokja Pemilihan 3 Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya memasuki meja hijau.
Namun, saat berlangsungnya persidangan Pokja 3 tak ada pendampingan kuasa hukum sehingga mendapat teguran dari Hakim Ferdinaldi Bonodikun SH, MH.
Untuk diketahui, sebelumnya Hakim mempertanyakan pihak tergugat Yogi CS karena tidak didampingi oleh kuasa hukum dalam sidang gugatan atas tuntutan dari PT Ahba Mulia, karena merasa dirugikan materil yang dialami akibat pembatalan sepihak selaku pemenang tender/lelang sebesar Rp 1,3 Milyar oleh Pokja 3 Kabupaten Muratara.
Mendapat singgungan pihak Hakim, Yogi CS akhirnya meminta tenggat waktu dua minggu untuk menyiapkan berkas atas saran Hakim.
Menilik masalah tersebut, Taufik selaku pengamat tataran birokrasi menilai kehadiran Yogi CS tanpa didampingi kuasa hukum karena tidak memahami materi tuntutan penggugat.
“Adanya kejadian seperti ini seolah-olah ada pembiaran dari Pemda Muratara. Semestinya Pemda Muratara menyiapkan kuasa hukum bagi Yogi CS karena mereka adalah ASN yang bertugas dalam naungan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ironisnya, polemik tersebut terkesan tak ada pengawasan dari pihak DPRD Muratara. Karena sampai sejauh ini belum mengetahui terkait pokok permasalahannya.
“Belum bisa berikan tanggapan karena belum tahu masalahnya,” ujar I Wayan selaku Ketua Komisi III DPRD Muratara lewat pesan singkatnya, Sabtu (15/6/2019).
Berangkat dari pemikiran tersebut, media ini coba menghubungi Dr, Andries Liona selaku pengamat Birokrasi Keuangan Negara untuk merekomendasikan pokok permasalahan.
“Buatkan masalah pokoknya, karena masalah hukum akan saya arahkan pada Febrian, sebab ia pengamat hukum PTN,” tutup Andries. (Red)
Posting Komentar
0Komentar