Kendaraan Belum Di-KIR Akan Dikandangkan

Berantas Sumsel
By -
0

PALI, BS.COM - Masih banyaknya temuan kendaraan angkutan barang di Bumi Serepar Serasan yang tidak mengurus KIR.
Oleh sebab itu, peringatan tegas disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bagi kendaraan angkutan barang yang tidak mengurus Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji KIR bakal menerima teguran, dari penilangan sampai dikandangkan.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dishub PALI Slamet Suhartopo melalui Kabid Lalulintas, Angkutan dan Pengujian, Syahrulludin menegaskan, apabila nanti pihaknya melakukan penertiban dan menemukan kendaraan angkutan tak mempunyai kelengkapan surat menyurat, maka pihaknya akan mengandangkan kendaraan tersebut.
“Minimal setahun sekali kita akan lakukan penertiban, karena sosialisasi untuk mengurus perizinan uji KIR telah kita lakukan,” ungkap Selasa (18/6/2019).

Karena perpanjangan izin uji KIR sangat membantu dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) PALI, untuk itu Syahrul mengimbau warga yang memiliki kendaraan angkutan barang agar selalu rutin mengurus perpanjangan izin uji KIR setiap 6 bulan sekali.
“Yang terdata saat ini ada 660 kendaraan di PALI yang wajib urus uji KIR. Dan untuk mengurus perpanjangan uji KIR sudah bisa dilakukan di Dishub PALI, serta bisa ditunggu. Pasalnya, saya sendiri sudah berhak menandatangani buku uji karena telah melalui pelatihan pengujian kendaraan bermotor. Kabupaten Muara Enim juga sudah berangsur menyerahkan pengurusan uji KIR ke kita,” tukasnya.

Target perolehan PAD dari uji KIR diungkapkan Syahrul pada 2019 ini, yakni sebesar Rp 30 juta, dan bagi kendaraan berplat luar daerah tetapi beroperasi di PALI untuk mengurus mutasi agar pajak kendaraan serta uji KIR-nya bisa masuk ke kas daerah PALI.
“Memang untuk gedung pengujian kendaraan bermotor kita belum punya, namun kita telah ada mobil pengujian keliling yang siap dioptimalkan untuk pengujian kendaraan bermotor. Rencananya, tahun ini pengajuan lahan untuk gedung pengujian kendaraan bermotor minimal sehektar, dan setelah lahan ada secara bertahap kita akan anggarkan untuk pembangunan gedung pengujian kendaraan bermotor,” tukasnya. (Red)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)