MK Percepat Putusan Sengketa Pilpres

Berantas Sumsel
By -
0
JAKARTA, BS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno. Jadwal yang semula 28 Juni maju menjadi 27 Juni 2019.
"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).

Hakim diketahui telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hari ini untuk menentukan putusan. Dalam RPH dibahas pendapat hukum dari masing-masing hakim.

Pemberitahuan kepada sejumlah pihak juga telah disampaikan baik bagi
Tim Prabowo-Sandiaga Uno, Tim Termohon KPU, pihak terkait Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Bawaslu.
"Sesuai ketentuan minimal tiga hari sebelum pembacaan putusan sudah disampaikan pemberitahuan ke pihak-pihak," katanya.

MK sebelumnya telah menggelar sidang sengketa pilpres yang diajukan Tim Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Red)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)