Pelaku Ancam Sopir Pakai Senpi, Terancam Maksimal Setahun Penjara

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, BS.COM – Seorang pria bertato, yakni Toni Fernandes (35) warga Jalan Jendral Sudirman Simpang Pinang RT 04, RW 04 Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Sabtu (15/6/2019) sekitar pukul 13.30 WIB terpaksa diamankan Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat.

Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap petugas karena mencoba mengamuk dan mengancam seorang sopir, yaitu Edison (52), warga Jalan Bukit Lebar Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih dengan menggunakan senjata api jenis rakitan (senpira).

Peristiwa pengancaman dengan senpi oleh tersangka ini terjadi, di dalam ruko sekaligus Kantor AMP PT Krisjaya Perkasa atau tak jauh dari rumah tersangka, Sabtu (15/6) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Tiba-tiba tersangka masuk ke dalam ruko (kantor) dan menodongkan senjata api rakitan miliknya kearah korban.

Lantaran takut dan khawatir pelaku akan kembali bertindak nekat, akhirnya oleh korban tindakan tersangka tersebut dilaporkannya ke Polsek Prabumulih Barat dengan bukti lapor nomor : LP/B-33/VI /2019/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Barat Tanggal Sabtu 15 Juni 2019.

Selanjutnya, oleh Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat, yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi, SE, MM didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH beserta tim langsung mengejar pelaku. Dan berselang berapa jam kemudian, tersangka berhasil diringkus saat berada di rumah kediamannya, Sabtu siang (15/6) pukul 13.30 WIB.
“Ya, usai menerima laporan korban, kita langsung bergerak dan berhasil membekuk tersangka tanpa melakukan perlawanan. Senjata api rakitan, yang dia gunakan mengancam korban juga turut kita amankan berikut 1 butir amunisi, yang dia simpan di bawah jok sepeda motornya,” ugkap Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH.

Dikatakan Kapolsek, akibat perbuatan tersangka, dirinya terancam dikenakan Pasal 335 Ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara,” tegas kapolsek. (Red)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)