PRABUMULIH, BS.COM – Tim Opsnal Polsek Cambai Kota Prabumulih Pimpinan Aiptu Heri Gunawan SH berhasil melakukan ungkap kasus penggelapan sebuah unit sepeda Motor Yamaha MX 135 CC Biru.
Dimana motor korban yang ditangkap anggota polisi dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 4487 CR, Kamis (20/6/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.
Tindak pidana penggelapan tersebut terjadi di depan cafe milik Heri Tania Bawah Tower Kel Sindur Kota Prabumulih.
Adapun korban tersebut, yakni Amirullah (50) warga Jalan M Yamin, RT 07, RW 8, Kelurahan Mangga Besar (Mabes), Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih. Kejadian itu diduga digelapkan oleh pelaku Mat Tairin (34), merupakan Jalan Raya Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Cambai Iptu Faizal Kamil SH membenarkan penangkapan Mat Tairin tersebut.
"Tim Opsnal Polsek Cambai juga masih melakukan pengejaran kepada 2 orang rekan pelaku lain, yang diduga ikut terlibat atau turut serta dalam tindak pidana penggelapan motor korban tersebut," kata kapolsek. (Red)
Posting Komentar
0Komentar