#Dr Febrian : Ini Disebut Principal?
MURATARA, BS.COM - Pembatalan lelang/tender secara sepihak oleh Kelompok Kerja (Pokja) 3 Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terhadap PT Ahba Mulia menjadi perbincangan hangat di ruang publik.
Apalagi, sampai sajauh ini penanganan hukum terhadap praperadilan tersebut terkesan lamban. Pasalnya, pihak tergugat Pokja 3 (Yogi CS) tidak didampingi oleh kuasa hukum dalam sidang gugatan atas tuntutan dari pihak PT Ahba Mulia yang merasa dirugikan materil sebesar Rp 1,3 Milyar. Sehingga Yogi CS akhirnya meminta tenggat waktu 2 minggu untuk menyiapkan berkas atas saran hakim.
Hal tersebut banyak mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, tak terkecuali Dr, Febrian SH, MS selaku pengamat Hukum Tata Negara, yang turut mengungkapkan studi analisisnya.
“Setiap kasus yang sudah masuk persidangan wajib mematuhi hukum acara yang berlaku. Teguran hakim pantas diberikan kalau para pihak tidak memahami hak dan kewajiban hukum, baik sebagai penggugat ataupun tergugat,” ujar Dr Febrian saat dikonfirmasi, Minggu (16/6/2019).
Dikatakan Dr Febrian, secara umum ia menarik kesimpulan, bahwa ini persoalan menyangkut Pemerintah Daerah (Pemda) Muratara. Oleh karenanya paling tidak ada 2 pejabat sebagai pihak yang bertanggung jawab, yakni bupati dan sekda. Ini pihak yang disebut principal. "Kalaulah mereka mewakilkannya, maka prosedur yang ditentukan harus ada. Seperti surat kuasa dan status yang bersangkutan," imbuhnya pria tersebut.
Sengketa hukum adalah persoalan biasa dalam penegakan hukum. Meskipun begitu, tidak boleh ada pihak manapun yang merendahkan hukum termasuk martabat hakim. "Saya menggarisbawahi, hukum seharusnya ditegakkan secara bermartabat dan setiap orang termasuk pejabat harus menghormatinya,” tukasnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar