LAHAT, BS.COM - Oknum mahasiswa yang kini berstatus tersangka bandar barang haram diciduk Team Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Lahat.
Karena saat digeledah dalam operasi penangkapan ditemukan berbagai jenis narkotika yang kini menjadi Barang Bukti (BB).
Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap SIK, MSi ketika ditemui media online ini melalui Kepala Satresnar AKP Bobby Eltarik SH, MH di ruang kerjanya, Senin (24/6/2019).
Bobby menjelaskan, operasi penangkapan Sabtu, (22/2019) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Hal itu, bermula ada informasi bahwa wilayah kavling sering transaksi narkoba. Setelah lidik beberapa hari, pihaknya berhasil menciduk oknum mahasiswa, Teddy (29), warga RT 18, RW 06 Kehutanan, Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat.
“BB yang telah kami amankan hasil pengeledahan itu dari dalam lemari pakaian rumah tersangka ditemukan sebuah timbangan digital warna hitam silver, tiga butir pil ekstasi jenis inek warna hijau logo minion berat bruto 1,07 gram, dua paket sedang sabu-sabu seberat bruto 2,01 gram, satu bal plastik klip di dalam lemari pakaian kamar,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) ini.
Selain itu, lanjut Bobby, pengeledahan dilanjut ke lemari ruang keluarga rumah tersangka, yang didapat satu paket kecil ganja dengan berat bruto 2,09 gram. Sementara untuk nama pemasok telah kami kantongi untuk lidik lebih lanjut dengan dasar laporan polisi bernomor Lp/A-/VI/2019/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 22 Juni 2019.
Sebelumnya Team Opsnal Satresnar Polres Lahat juga telah menggulung pengguna narkoba jenis ganja di Desa Manggul Kecamatan Lahat, tepatnya penangkapan tersangka itu tak jauh dari perlintasan rel kereta api di desa tersebut.
“Pada Rabu 19 Juni lalu sekitar pukul 19.00 WIB anggota kami mengamankan tersangka Herianto (39) tahun di dekat rel kereta api Desa Manggul yang saat itu hendak dilakukan penggledahan tersangka membuang kotak rokok Sampoerna Mild,” urainya.
Merasa curiga, sambungnya, teamnya pun melakukan pemerikasaan di dalam kotak rokok tersebut yang didapati satu paket kecil daun kering berat bruto 3,55 gram terbungkus kertas narkotika jenis ganja. Selanjutnya, BB dan tersangka diamankan di Polres Lahat untuk dimintai keterangan sesuai dengan Laporan Polisi bernomor Lp/A-100/VI/2019/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 19 Juni 2019 tersebut. (Baraf Dafri FR)
Posting Komentar
0Komentar