#Terkait Proses Pembangunan Jalan
PALI, BS.COM - Pembangunan Jalan Polres PALI dari awal terkesan asal-asalan. Proyek 2018 yang menyerap dana pinjaman dari PT SMI atas dasar persetujuan DPRD PALI itu tidak mendapat pengawasan yang optimal dari pemberi kerja.
Baik itu PUBM PALI maupun pihak konsultan, sehingga mutu pekerjaan amburadul dan sampai pada batas waktu pelaksana PT Lince Romauli Raya, sebuah perusahaan yang beralamat di Jalan Ampera Nomor 1 Pademangan Barat Jakarta Utara ini (data LPSE Provinsi Sumsel) tidak mampu menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut.
Diduga salah satu penyebabnya bahwa terkait proses tender pihak pemberi kerja telah memenangkan perusahaan yang tidak bonafid dan belum memiliki skala yang layak untuk pekerjaan besar tersebut. Tentu saja banyak faktor yang menyebabkan perusahaan yang belum punya kwalifikasi tersebut bisa menjadi pemenang tender.
Dan penyebab lain bisa jadi pengawas, PPTK, KPA dan PA tidak menjalankan fungsinya secara optimal. Bahkan yang paling disorot mungkin konsultannya hanya tertulis diatas kontrak, tetapi sama sekali tidak melakukan pengawasan kerja di lapangan.
Itu tudingan miring dan pergunjingan publik atas proyek jalan berlogo ” Peningkatan Jalan Handayani- Talang Anding-Sumber Rejo” dengan kategori Pekerjaan Konstruksi Instansi Pemerintah Daerah PALI melalui Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum tersebut.
Ketika dikonfirmasikan Tim Jarwo bersama perwakilan media lainnya, Kepala Dinas PU BM PALI Ir, H, Etty Murniati menjelaskan pihaknya telah memutus kontrak perusahaan tersebut
”Kita didampingi oleh pihak BPK telah memutus kontrak perusahaan tersebut sesuai prosedur. Dan, dana pembangunan kita pinjam kepada PT SMI sebuah perusahaan BUMN yang bergerak pada pinjaman investasi pembangunan kabupaten/kota se-Indonesia tentu saja melalui prosedur yang benar dan atas persetujuan DPRD PALI” demikian jelas Etty.
Sayangnya, Etty tidak menjelaskan berapa nilai kontraknya, dan berapa persen yang dibayar sesuai hasil penghitungan prestasi dan volume pekerjaan yang dibayarkan kepada kontraktor berikut sanksi atas keterlambatan dan mutunya.
Menurut Nurul Fallah, SH selaku Ketua PWI PALI publik harus tahu tentang hal tersebut
”Publik harus tahu soal pemutusan kontrak ini secara transparan, BPK tidak menjadi jaminan atau menjadi stempel bahwa semua sudah prosedural. Pertanyaan besar bagi publik jangan-jangan mereka dibayar lebih besar dari hasil kerja. Dan apa sanksi buat mereka? Apakah dana jaminan tidak dikembalikan/perusahaan tidak diperkenankan lagi mengambil pekerjaan di PALI alias diblacklist. Sebagai shockteraphy dan kita harus tahu itu” tegas Nurul yang sehari-hari juga berprofesi pengacara ini.
Lebih jauh Nurul berharap pihak DPRD PALI tidak tinggal diam.
”DPRD PALI harus menjalankan fungsi pengawasannya dengan benar, apalagi terhadap proyek pembangunan yang menjadi sorotan publik sebagai produk gagal. Dewan harus mempertanggung jawabkan kepada publik atas “restu”-nya pada proyek investasi ini. Jangan seperti melepas kerbau dihamparan rumput saja, tanpa memperhatikan apakah kerbau merusak tanaman karet diladang orang, atau kerbau terperosok dalam sumur, dan hanya menerima laporan dari si penggembala bahwa kerbau sudah pulang dan masuk kandang. Itu tidak benar," katanya.
Publik menunggu apa tindakan Dewan PALI penjelasannyanya terkait proyek infrastruktur yang mangkrak ini. (Red)
Posting Komentar
0Komentar