#Terkait Gugatan ASN Kepada Mantan PJ Wako Prabumulih
PRABUMULIH, BS.COM - Terkait sidang gugatan Mantan Penjabat (PJ) Wako Prabumulih, H, Richard Chahyadi AP, MSi yang beragendakan mediasi pada Selasa, (11/6) kemarin terus berlanjut.
Namun cukup disayangkan Mantan PJ Wako tak hadir dan membuat kecewa para Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di kota ini yang terkena kebijakan mutasi abal-abal dilakukannya pada sidang kedua ini.
Mantan orang nomor satu di Kota Nanas itu, hanya di wakilkan Kuasa Hukum Redho Junaidi SH, MH. Meski sidang mediasi diketuai Hakim Mediator, Dendy Firdiansyah SH sempat berlangsung. Tapi, belakangan diketahui tidak tercapai kesepakatan damai.
Sehingga, akhirnya gugatan terhadap Mantan PJ Wako terus dilanjutkan.
Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Yulison Amprani SH, MH didampingi Mudjiono SH menjelaskan, 21 ASN mengugat Mantan PJ Wako seluruhnya hadir untuk bermediasi. Terlebih disayangkan niat baik disambut dengan tidak hadirnya Mantan PJ Wako tersebut.
"Ya, seharusnya Mantan PJ Wako hadir, untuk mediasi langsung dengan ASN. Tetapi, nyatanya tidak. Kita kecewa sekali, memang sempat mediasi dengan kuasa hukumnya. Tetapi, tidak tercapai kata sepakat. Sehingga sidang gugatan dilanjutkan dan tidak ada mediasi lagi," sebut Bung Icon sapaan akrabnya kepada media ini.
Dikatakannya, jika Mantan PJ Wako hadir, hal itu bisa mengetahui keinginan ASN yang dirugikan akibat kebijakannya. Baik itu materil maupun inmateril.
"Nah, jika dia (mantan PJ Wako, red) tidak hadir wajar saja kalau tak terjadi kata sepakat pada mediasi ini. ASN sendiri, jelas memilih sidang gugatan dilanjutkan," bebernya .
Sementara menanggapi soal pernyataan kuasa hukum tergugat, kalau para ASN salah gugatan ke Mantan PJ Wako secara pribadi.
Icon mengatakan, jika gugatan diajukan sudah tepat. Apalagi, Mantan PJ Wako itu telah menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan mutasi secara abal-abalan, yang akibat hal itu sehingga merugikan ASN.
"Kita mengugat Richard secara pribadi, karena penyalahgunaan wewenang dilakukannya. Atas mutasi abal-abalan yang tidak sesuai aturan ketentuan. Selain itu, didasari hasil keputusan PTUN telah diajukan dua ASN," tukasnya.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan, yakni Beny Rizal SH, MH melalui Kasubag Penyuluhan dan Bantuan Hukum HAM, Wiwik Liswaty SH juga menyatakan, kekecewaannya atas tidak hadirnya Mantan PJ Wako.
Menurutnya, tak mau menghadapi langsung mediasi dengan ASN, mantan anak buahnya tersebut.
"Karena, tidak ada kesepakatan dimediasi ini. Jelas, sidang gugatan ini dilanjutkan. Kita berharap hukum ditegakkan sesuai aturan, apalagi sudah jelas ada penyalahgunaan wewenang oleh Mantan PJ Wako merugikan ASN terkena mutasi tersebut," tukasnya.
Lanjut Wiwik, puluhan ASN yang menggugat juga sudah sepakat untuk melanjutkan gugatan tersebut, sehingga Mantan PJ Wako mempertanggung jawabkan kebijakannya di mata hukum sesuai ketentuan.
"ASN juga telah sepakat, karena tidak ada kata sepakat pada mediasi dan Mantan PJ tak hadir. Gugatan terus dilanjutkan," akunya.
Salah satu ASN, Toni Herlan SH mengaku kecewa dan menyesalkan dengan tidak hadirnya Mantan PJ Wako Prabumulih guna bermediasi dan mempertanggung jawabkan kebijakannya yang merugikan tersebut.
"Karena tidak ada kesepakatan dimediasi, ya sudah lanjutkan saja sidang gugatannya. Sehingga jelas sanksi hukumnya. Dan, Mantan PJ Wako bisa mempertanggung jawabkan kebijakannya dimata hukum," terang Camat Prabumulih Timur tersebut.
Toni mengatakan, akibat mutasi abal-abalan tersebut, selain terpaksa kehilangan tunjangan jabatan (tunjab). Nama baik keluarga tercoreng karena tidak lagi memegang jabatan pasca kena mutasi.
"Wajar kita menuntut ganti rugi, baik material dan inmaterial," tegasnya.
Kuasa Hukum Mantan PJ Wako, Redho Junaidi SH, MH mengklarifikasi, kalau tidak pernah menyampaikan maaf atas kebijakan tersebut. Diakuinya, ASN mengugat Pemerintah Kota (Pemkot) dan bukan kliennya. Hal itu, tentunya Richard pribadi tidak punya wewenang melakukan mutasi. "Harusnya pemkot yang digugat. Bukan sebakiknya Pak Richard pribadi. Itu salah gugatan," bebernya.
Mewakili Mantan PJ Wako, lanjutnya pria tersebut sempat terjadi mediasi. Tetapi tidak ada kata sepakat dan sidang gugatan dilanjutkan.
"Memang terjadi mediasi, tetapi tidak ada kesepakatan. Makanya, sidang gugatan dilanjutkan dan dijadwalkan pengadilan. Dan, kita siap menunggu," ucapnya.
Ketua Pengadilan Negeri (PN), AA Oka PB Gocara SH, MH melalui Humas, Dendy Firdiansyah SH juga tidak menampik ada mediasi antara kuasa hukum dan para pengugat para ASN.
"Terjadi mediasi tadi, hasilnya kita laporkan kepada Ketua PN," ucapnya sambil enggan menyebutkan hasil mediasi tersebut.
"Sidang gugatan akan kembali dilanjutkan dan diagendakan oleh panitra PN," tukasnya. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar