Sidang Lanjutan Gugatan Mantan PJ Wako Prabumulih Ditunda

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, BS.COM - Sempat ditunda lantaran Hakim Ketua, AA Oka PB Gocara SH, MH terkait sidang Pembacaan Gugatan 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Mantan Penjabat (PJ) Walikota (Wako), H Richard Chahyadi AP, MSI dan diagendakan dilanjutkan pada 2 Juli 2019.

Sementara Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot), yakni Yulison Amprani Amprani SH didamping Mudjiono SH dikonfirmasi awak media, kemarin membenarkan hal itu.
"Dua hari lalu, sidang lanjutkan gugatan beragendakan pembacaan gugatan. Tetapi, ketua majelis berhalangan hadir. Hingga sidang pun ditunda.
"Dan dijawalkan pada 2 Juli nanti, yaitu terkait pembacaan sidang gugatan kembali dilaksanakan," ujar, Icon sapaan akrabnya kepada media ini, kemarin (27/6/2019).

Gugatan PNS tersebut, kata dia, menuntut kerugian materil sebesar Rp 56 juta. Imbasnya dikembalikan tunjangan jabatan (tunjab) ke kas daerah (kasda). Itu hal ternyata kebijakan Mantan PJ Wako itu melanggar aturan dan ketentuan.
"Kedua, akibat kerugian imateril, PNS meminta ganti rugi Rp 2 Milyar akibat, kebijakan dibangku panjangkannya oleh Mantan PJ Wako tersebut," terangnya.

Sebelumnya, sempat terjadi sidang mediasi antara pengugat dan tergugat. Belakangan, tidak terjadi kesepakatan hingga sidang tersebut terus berlanjut.
"Ya, memang sempat ada mediasi. Tetapi, tidak ada titik temu. Akhirnya, sidang gugatan tetap berlanjut hingga pembacaan sidang gugatan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Perundangan-undangan (UU), H Sanjay Yunus SH, MH melalui Kasubag Penyuluhan dan Bantuan Hukum dan HAM, Wiwik Liswati SH juga membenarkan hal itu.
"Iya, sempat sidang beragendakan pembacaan tuntutan. Tetapi, ditunda karena kepala PN selaku ketua majelis hakim berhalangan. Sidang dilanjutkan 2 Juli mendatang," sebutnya.

Dilanjutkan Wiwik, soal gugatan PNS masih meminta pertanggung jawab Mantan PJ Wako atas kebijakannya yang salah, melakukan mutasi tidak sesuai aturan.
"Gugatan PNS masih tetap sama, materil dan inmateril. Kita mengugat, agar Mantan PJ Wako mempertanggung jawabkan kebijakannya di mata hukum. Sehingga, ke depan tak terjadi lagi. Apalagi, sudah merugikan dan mempermalukan PNS terkena mutasi," bebernya.

Dia menambahkan, gugatan ini sendiri ditangani PN. Harapannya, bisa dikabulkan sehingga ke depan tidak lagi PJ Wako berani mutasi tanpa dasar hukum jelas.
"Kita selesaikan hingga babak akhir," tukasnya.

Sementara itu, Ketua PN, AA Oka PB Gocara SH MH dikonfirmasi melalui Humas Dendy Firdiansyah SH membenarkan, adanya penundaan sidang gugatan beragendakan pembacaan gugatan.
"Ya betul, sidang ditunda dilanjutkan kembali pada 2 Juli. Masih tetap beragendakan pembacaan gugatan," pungkasnya.

Sidang ditunda karena ketua majelis juga Ketua PN berhalangan hadir, karena ada kegiatan di Palembang. "Iya, karena Ketua Majelis berhalangan. Makanya, sidang pembacaan gugatan ditunda," tambahnya. (Junaidi)


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)