Siti Herawati : Ajak Semua Pihak Adakan PORA

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM -Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muara Enim, H Siti Herawati menerangkan dalam rapat Pengawasan Orang Asing (PORA) mengajak para instansi yang terkait untuk terus meningkatkan kerjasamanya yang baik. 

Dikatakannya, terima kasih atas partisipasi para anggota Tim PORA dan para undangan dari Kabupaten Muara Enim, Lahat, dan Kabupaten PALI yang telah bersedia hadir dan turut serta dalam kegiatan ini.
"Ini sebagai salah satu wujud keinginan bersama, untuk dapat meningkatkan kualitas dan bersinergi atas sesama instansi. Dalam hal pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 2 Muara Enim, atau khususnya Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat dan Kabupaten PALI berharap kekompakannya," ajaknya.

Pemerintah Kabupaten Muara Enim (Pemkab), kata dia, berharap agar rapat ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang baik terhadap penegakan kedaulatan negara melalui penegakan hukum, dan pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 2 dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Dimana terkait hal ini masuk ke dalam Pasal 69 bahwa untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
"Membentuk tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri atas badan/instansi pemerintah terkait. Baik ditingkat pusat, maupun ditingkat daerah," terangnya.

Kantor Imigrasi Kelas 2 Muara Enim, dalam hal ini sebagai Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Provinsi Sumatera Selatan telah membentuk tim pengawasan orang asing di Kabupaten Muara Enim, Lahat, dan PALI.
"Dimana pembentukan tim tersebut sebagai wujud nyata kerjasama antar instansi, baik secara vertikal maupun horizontal dalam hal pengawasan orang asing di wilayah kerja masing-masing," imbuhnya.

Dengan adanya rapat ini, lanjutnya semoga dapat mempererat silaturahmi antara sesama instansi, terutama yang tergabung dalam keanggotaan Tim PORA. Semoga kegiatan ini dapat menjalin kerjasama yang baik, dalam rangka meningkatkan kinerja masing-masing.

Sementara  itu, Kabid Inteljen Imigrasi Muara Enim menyebutkan terdapat sejumlah tata cara kerja Tim PORA.

Menurut dia, kewajiban Tim PORA adalah wajib membagi informasi kepada Tim PORA yang lainnya. Kedua, Tim PORA wajib memberi saran dan pertimbangan dengan tim yang lain, dan seluruh Tim PORA wajib memberikan informasi hasil rapat dari Tim PORA tersebut.
"Dan juga harus meyelidiki terhadap setiap laporan dari siapapun masalah orang asing. Penyidikan dibantu oleh pihak kejaksaan. Data orang asing yang saya terima sampai saat ini, adalah 288 di Kabupaten Muara Enim, 6 PALI dan 96 di Kabupaten Lahat. Ini adalah data sementara yang saya terima," imbuhnya.

Ketua Tim PORA, Talmaizul Syafri menjelaskan, dari jumlah itu akan bertambah. Ia berkeyakinan akan hal tersebut, karena dimana saat ini membangun konstruksi-konstruksi yang sudah selesai itu akan lebih banyak lagi, karena nanti tenaga ahlinya sudah makin banyak.
"Jadi, nanti kita kan juga tau berapa jumlah tenaga asing itu akan kita share juga dengan anggota Tim PORA. Apabila kawan-kawan dari media membutuhkan ini, dan kita tidak  pernah menutup diri untuk berbagi informasi dengan rekan-rekan media," tukasnya. (Junaidi)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)