Tak Masuk Kerja, ASN Bakal Kena Sanksi

Berantas Sumsel
By -
0

OGAN KOMERING, BS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Komering Ilir (OKI), H Husin SPd, MM telah menegaskan, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab OKI agar di hari Senin (10/6/2019) mendatang untuk dapat masuk kerja seperti biasanya.
“Tidak ada alasan tidak masuk. Kita akan melakukan sidak pada hari pertama masuk kerja nanti. Saya yakin pasti semua masuk kerja tepat waktu, sebab libur sudah cukup panjang,” tegasnya, Jumat (7/6/2019).

Ia mengatakan, jika libur hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah sudah cukup panjang. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi untuk tidak masuk di hari pertama kerja pasca libur lebaran.

Jika ada yang tidak masuk akan dicatat. Bukan hanya dicatat, bahkan akan kita laporkan ke Kementerian absen kehadiran ASN. Baik yang masuk ataupun tidak masuk.
“Sekali lagi saya ingatkan jangan tidak masuk kerja. Jika bolos di hari pertama kerja pasti ada sanksinya,” kata sekda.

Sebelumnya ia menjelaskan, untuk mobil dinas memang diperbolehkan untuk dibawa mudik lebaran.
“Untuk mobil dinas boleh dibawa mudik. Kan sudah ada surat edarannya,” tukasnya. (Red)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)