Transaksi Narkoba 2 PL Diringkus Satres Narkoba
By -
Juni 03, 2019
0
LAHAT, BS.COM - Selama Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriah tahun ini, seluruh tempat hiburan di Kabupaten Lahat ditutup pemerintah.
Namun empat pelaku narkoba, dua diantaranya wanita Pemandu Lagu (PL) tetap menjalankan aktifitas mengantar ekstasi dan sabu kepada pembeli atau pelanggannya, yang dimana akhirnya pelaku diamankan Satres Narkoba Polres Lahat.
"Di bulan suci ini kami berhasil mengamankan keempat pelaku narkotika, dan dua diantaranya, yakni beprofesi pemandu karoke di tempat hiburan angel di kawasan hiburan malam Muara Lawai," ungkap Kapolre Lahat, AKBP Ferry Harahap SIK, MSi melalui Kasatres Narkoba AKP Bobby Eltarik SH, MH ketika dibincangi Berantassumsel di ruang kerjanya, Senin, (3/6/2019).
"Dengan begitu, sehingga dipastikan keempat pelaku yang sekarang berstatus tersangka ini bisa berlebaran dipenjara," imbuhnya.
Diungkapkannya, operasi penangkapan pada 1 Juni 2019 sekitar pukul 20.00 WIB diawali dua tersangka yakni Heri Yanto (44) warga Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat, Lahat dan Laela Barokah (23) PL Karoke Angel warga Pasar 3 Muara Enim yang berhasil diamankan di Warung Makan Gopi di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur, Lahat.
"Setelah digeledah kedua tersangka anggota kita menemukan diduga kuat dua butir pil ekstasi warna hijau muda berlogo minions dan satu paket kecil sabu terbungkus plastik transparan yang terbungkus timah rokok ditangan kanan tersangka Heri, yang diakuinya bahwa barang bukti (BB) tersebut merupakan miliknya akan diberikannya kepada seorang pelanggannya," terangnya.
Dimana, hasil pengembangan dari kedua tersangka tersebut, tambah kasat, sejam kemudian pihaknya berhasil mengamankan wanita bernama Yani (36) warga Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur dan Ferdi Juansyah (26) warga Muara Enim di Kamar Kost Sudenan Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur.
"Kedua tersangka saat ditangkap sedang mengkonsumsi sabu-sabu di kamar tersebut dan hasil pengeledahan keduanya ditemukan 19 butir pil exstasi jenis inek warna hijau logo muda minions dan sebuah paket kecil sabu-sabu, sebatang kaca pirek yang di dalamnya masih terdapat sisa pakai sabu-sabu, sebuah set alat hisap sabu, sebuah timbangan digital merk harnic, sebuah kotak plastik tepatnya dihadapan tempat duduk keduanya," bebernya kasatres narkoba.
Lebih lanjut, diterangkan kasatres narkoba keempat tersangka dan barang bukti yang diakui pelaku dibeli dari JN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kini diamankan di Mapolres Lahat untuk diproses lebih lanjut. (Baraf Dafri FR)
Tags:
Posting Komentar
0Komentar