464 Warga Karsel Terima Sertifikat Tanah

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM - Sebanyak 464 Warga Desa Karang Endah Selatan (Karsel), Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, pada Rabu (03/07/19) menerima Sertifikat Tanah atau Surat Tanda Bukti Hak kepemilikan Tanah.

Pemberian sertifikat tanah tersebut, secara simbolis langsung diserahkan Kepala Desa (Kades) Karang Endah Selatan M Shopian, yang juga dihadiri oleh Kepala BPN Kabupaten Muara Enim Yuliantini SH melalui Staf BPN Muara Enim Fadilah Fikri A Ptnh,  bertempat di Kantor Desa Karang Endah Selatan (Karsel).

Kepala Desa (Kades) Karang Endah Selatan M Shopian mengharapkan, kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah ini, untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya.
"Adanya kepemilikan sertifikat ini, tentunya dapat mengurangi sengketa terkait masalah tanah antara tetangga maupun terkait batas tanah," ujarnya kades.

Dikatakan Shopian, dengan adanya terbit surat ini tentunya diharapkan juga dapat memudahkan masalah yang ada, serta diharap juga dapat membuat suatu kebutuhan usaha.

Terkait sertifikat tanah tersebut, yakni keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mendagri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor : 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
"Sedangkan untuk pembiayaan dana administrasi terbitnya sertifikat tanah untuk Desa Karang Endah Selatan tersebut sebesar Rp 200 ribu dan pembiayaan sertifikat tanah tersebut karena masuk kategori IV. Yaitu Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu dan Kalimatan Selatan," terangnya.
"Adapun biaya pembuatan Sertifikat itu, yaitu untuk kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok, materai dan kegiatan operasional petugas kelurahan dan desa," pungkasnya. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)