9 Juli Tunggu Jawaban Tergugat

Berantas Sumsel
By -
0

#Terkait Sidang Gugatan Eks Wako Prabumulih

PRABUMULIH, BS.COM -
Dalam sidang gugatan 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Mantan Penjabat Walikota (PJ Wako), H, Richard Cahyadi, AP, MSi Prabumulih kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih Sumatera Selatan, Senin, (1/7/2019).

Dimana, sidang tersebut
beragendakan pembacaan gugatan. Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, AA Oka PB Gocara SH, MH bersama Hakim Anggota, Yudi Darma SH, MH dan Denndy Firdiansyah SH.

Dalam sidang, kedua belah pihak sepakat gugatan tersebut dibacakan dimuka sidang. Baik itu, Kuasa Hukum pengugat, Yulison Amprani SH dan Mudjiono SH serta Kuasa Hukum Tergugat, Ridho Junaidi SH MH.

Kuasa Hukum Pengugat, Yulison Amprani SH, MH menerangkan, ada perubahan nilai gugatan materil disampaikan ke PN. Sebelumnya, nilainya Rp 56 jutaan. Tetapi, ada penambahan kerugian dialami PNS. Sebelumnya kosong.
"Sehingga, menjadi Rp 84 jutaan. Nilai gugatan materil, memang ada perubahan atau perbaikan," terang Bung Icon, sapaan akrabnya.

Perubahan nominal, gugatan materil itu sendiri, kata dia, sudah disampaikan ke majelis hakim. Sementara itu, akunya soal gugatan imateril tidak mengalami perubahan.
"Perubahan gugatan materil, disebabkan karena belum dimasukannya kerugian sejumlah PNS. Atas kebijakan mutasi tidak sesuai aturan dilakukan Mantan PJ Wako," bebernya.

Disinggung soal, jawaban gugatan telah disampaikan kuasa hukum tergugat ke majelis hakim. Icon menerangkan, kalau untuk membalas jawaban tersebut pihaknya tengah mempelajarinya.
"Ya, 9 Juli mendatang jawaban atas gugatan kuasa hukum tergugat. Tim kuasa hukum memberikan jawaban pada sidang selanjutnya,"bebernya.

Sementara itu, Kabag Hukum dan Perundangan-undangan (UU), Sanjay Yunus SH, MH melalui Kasubag Penyuluhan dan Bantuan Hukum HAM, Wiwik Liswati SH dikonfirmasi terpisah membenarkan, adanya perubahan nominal gugatan materil yang diajukan tersebut.
"Iya, memang ada perbaikan nominal pada gugatan materil. Sehingga, total kerugian PNS sekitar Rp 85 jutaan. Kuasa hukum kita telah mengajukan perbaikan ke majelis hakim," terangnya.

Lanjutnya, soal perubahan nominal gugatan tersebut juga disebabkan, kerugian dialami sejumlah PNS belum dituliskan atau masih kosong.
"Sebelumnya, kerugian materil diajukan Rp 56 juta. Karena, kerugian 4 hingga 5 PNS dituliskan menjadi Rp 84 juta," bebernya.

Kuasa Hukum Tergugat, M Redho Junaidi SH, MH menjelaskan, kalau tergugat keberatan atas perubahan gugatan mengenai kerugian, karena pada gugatan angka kerugian. Kerugian pada gugatan dan hal tersebut adalah hal yang prinsip dan pokok dalam gugatan," akunya.

Keberatan itu sendiri telah dicatat dalam berita acara sidang.
"Berbeda, kalau hanya penambahan nama. Tidak disertai nominal, kita tidak keberatan. Jawaban atas pembacaan gugatan sendiri, sudah kita sampaikan ke majelis hakim. Untuk selanjutnya ditanggapi pihak pengugat," tukasnya. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)