Bandar Judi Dadu Guncang alias koprok yang meresahkan warga selama ini, akhirnya digerebek aparat Kepolisian Sektor Rambang Lubai Polres Muara Enim, pada Rabu (03/07/19) sekitar Pukul 12.10 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis dadu guncang tersebut, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana. Dengan Dasar : LP-A/04 /VI/2019/Sek RB.Lubai/03/07/19 Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dekat Pasar Kalangan Dusun IV Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelaku tersebut diketahu bernama Kasmir (46) warga Dusun IV Desa Tanjung Kemala Kecamatan Lubai Kabuapten Muara Enim. Sementara pelaku yang ditangkap itu, berawal petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP telah terjadi perjudian dekat Pasar Kalangan Tanjung Kemala pada pukul 12:10 WIB. Nah, mendapat informasi tersebut, aparat pun langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan pelaku.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Ahmad Bakri SH didampingi Kadiv Humas Polres Muara Enim Ipda Yarmi membenarkan telah menangkap pelaku perjudian jenis dadu guncang di wilayah hukum Polsek Rambang Lubai pada Rabu(03/07) sekitar pukul 12.10 WIB.
"Ya, kita perintahkan Kanit Reskrim Bripka Mardanus dan anggota untuk menangkap pelaku perjudian itu. Ketika ditangkap pelaku tidak melawan, dan tersangka beserta barang bukti (BB) kini telah kita amankan di polsek guna pemeriksaan lebih lanjut," terang kapolsek.
Sementara barang bukti, yakni 1 lembar lapak dadu bertulisan angka, dan gambar berikut karpet untuk alas lapak dadu, 4 buah mata dadu yg terbuat dari kayu 3 buah mata dadu bertulisan angka, dan 1 buah mata dadu bergambar, 1 buah tabung yang terbuat dari seng berikut piringan tutup tabung, 1 buah lampu merek sunpro, 1 buah tas merek exspeed dan uang sebanyak Rp. 609 ribu rupiah. (Junaidi)
Bandar Dadu Guncang Digerebek
By -
Juli 03, 2019
0
Posting Komentar
0Komentar