Seorang yang diduga bandar narkoba asal Desa Muara Niru, Kecamatan Muara Niru Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, pada Kamis (25/07) kemarin berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim.
Pelaku yang ditangkap dan diduga seorang bandar narkoba tersebut diketahui bernama Dedi Arolek (29), warga Desa Muara Niru Kecamatan Muara Niru ditangkap di kediamannya sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari hasil penggerebekan di kediaman pelaku yang diduga bandar narkoba terdapat barang bukti (BB) 13 paket kecil sabu, 23 plastik klip kosong,1 timbangan digital dan 1 unit Hand phone (HP) LG.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK, SH, MH melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah SH, MSi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Guntur membenarkan penangkapan seorang yang diduga bandar narkoba di wilayah Kecamatan Muara Niru.
Dimana dari hasil penyelidikan tersebut bahwa tersangka tengah berada di kediamannya sendiri.
"Kita langsung melakukan penangkapan dan peggeledahan kepada tersangka. Pelaku mengakui barang haram 13 bungkus paket sabu yang dibuang saat aparat menggeledahnya tersebut," ungkapnya.
"Kini pelaku telah diamankan di Polsek Rambang Dangku kita guna keterangan lebih lanjut serta bertanggung jawab atas perbuatannya dimata hukum," pungkas kapolsek. (Junaidi)
3/related/default
Posting Komentar
0Komentar