Bawaslu : Lain Kali KPU Coba Koordinasi Tahapan Pemilu

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, BS.COM -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Prabumulih Rabu, (3/7/2019) menjadwalkan tahapan terakhir Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, yaitu Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Prabumulih Pemilihan Umum 2019 lalu.

Sepanduk kegiatan sudah terpasang dan para undangan termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) yang terdiri dari Ketua DPRD Prabumulih, Kapolres, Kajari, Kepala Pengadilan, Dandim 0404 dan Ketua Bawaslu dan Pimpinan Partai Politik sudah hadir di Aula Hotel Grand Nikita Prabumulih Timur tempat dilaksanakan kegiatan tersebut.

Namun diperjalanan, rapat pleno tersebut harus diubah namanya menjadi Simulasi Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Prabumulih Pemilu 2019.

Pasalnya, rapat pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Prabumulih, Marjuansyah SIP tersebut kena lampu merah oleh pihak KPU Provinsi Sumatera Selatan. Karena belum menerima salinan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait salah satu daerah yang tidak ditemukan sengketa pemilu. Banyaknya sengketa di MK merupakan salah satu penyebab belum keluarnya salinan.

Ketua KPUD Prabumulih Marjuansyah SIP mengaku awalnya kegiatan ini berdasarkan surat pemberitahuan KPU RI Nomor : 867/PL.018-SD/06/KPU/V/2019 yang ditujukan kepada ketua KPU se-kabupaten/Kota seluruh Indonesia perihal terkait penetapan kursi dan calon terpilih tanpa perselisihan hasil pemilu.
"Namun sekitar jam 10.00 WIB kita menerima petunjuk dari KPU Provinsi untuk rapat pleno jangan dulu dilaksanakan, karena salinan keputusan belum keluar kita terima. Selanjutnya kita langsung koordinasi dengan pihak Bawaslu Prabumulih dan rapat pleno akhirnya di tunda," ungkapnya.

Marjuansyah mengatakan, sebelumnya memang pihaknya sudah koordinasi dengan pihak KPU Provinsi Sumsel terkait rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih sudah bisa digelar. Selepas keputusan MK dan berdasarkan PKPU pihaknya mempunyai waktu 3 hari untuk melaksanakan rapat pleno penetapan, yakni 2 hingga 4 Juli 2019.
"Dan KPU Provinsi Sumsel memberikan lampu hijau yang artinya rapat pleno bisa dilaksanakan. Tapi sekarang sudah ditunda. Artinya tinggal besok. Kita masih menunggu intruksi KPU Provinsi Sumsel," ungkapnya.

Dengan penundaan ini, tentu saja dinilai bermasalah terkait dengan anggaran dan dikhawatirkan jika rapat pleno digelar lagi terjadi tumpang tindih anggaran. Menurut Marjuansyah, hal ini tidak masalah karena  anggaran simulasi ada dan pria berkacamata ini berdalih bahwa terkait anggaran merupakan wewenang Sekretaris KPUD Prabumulih.
"Ya, paling yang dikeluarkan biaya sewa tempat dan makan, masih ada sisa. Untuk besarnya anggaran kegiatan coba tanya ke sekretaris," imbuhya.

Lebih jauh Marjuansyah mohon maaf atas penundaan rapat pleno kepada tamu undangan yang hadir.
"Mohon maaf atas situasi dan ketidak nyamanan ini. Karena ini merupakan hal yang disengaja. Lebih baik keluar anggaran sedikit daripada menabrak aturan," katanya.

Senada, Divisi teknis komisioner KPU Titi Malinda menyebut akan kembali mengundang kembali para tamu undangan dan berharap dapat kembali hadir pada waktu rapat pleno selanjutnya.
"Karena nanti ada penandatanganan saksi-saksi," pesannya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Prabumulih Herman Julaidi SH menjelaskan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan KPUD Kota Prabumulih mengenai hal ini dan sepakat rapat pleno untuk tidak dulu digelar.
"Lain kali pihak KPUD Prabumulih coba koordinasi  dalam melakukan semua tahapan pemilu. Boleh dilaksanakan asal sesuai koridor yang ada," harapnya.


Penundaan ini juga mengundang Ketua DPC Partai Demokrat, Kesuma Irawan untuk berpendapat. Dirinya cukup menyayangkan diundurnya proses penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD, terlebih tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
"Kita sesalkan bahwa KPU Kota Prabumulih penetapan pleno tidak ada dasarnya dan terkesan pemborosan anggaran. Coba kasih pemberitahuan dahulu," tegasnya.

Terpisah, Calon Anggota DPRD terpilih, Ade Irama mengaggap gagalnya rapat pleno penetapan kursi dan calon DPRD terjadi lantaran adanya mis komunikasi antara KPU Kota Prabumulih dan Pusat.
"Mungkin ada miskomunikasi tapi KPU berdasarkan undang-undang jadi ada dasarnya," tambah pria tersebut. (Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)