PRABUMULIH, BS.COM - Sesuai dengan aturan ditetapkan Pemerintah Kota Prabumulih seluruh pedagang Pasar Tradisional Modern (PTM) 2 harus sudah pindah ke PTM 2 tersebut.
"Ya, kita minta mereka (pedagang, red) yang sudah dapat lapak atau kios dagang haruslah segera mungkin pindah ke PTM 2 itu," ungkap Lurah Pasar 2 Hj Eka Apriani SPd ketika dibincangi Berantassumsel, Senin (29/7/2019) di ruangan kerjanya.Adapun desakan tersebut tentunya diperuntukkan bagi ratusan Pedangang Kaki Lima (PKL) berada di daerah Jalan M Yamin dibawah wilayah pimpinannya.
"Itu aturan berdasarkan yang ditetapkan pemerintah kota lewat pihak pasar terkait kita. Sedangkan kita disini selaku pemegang wilayah, haruslah turut membantu program pemerintah demi kebaikan bersama," ungkap wanita mantan Kepala Seksi (Kasi) Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih Sumatera Selatan.
Menurutnya perempuan berjilbab batas waktu yang ditetapkan pemerihtah terkait ke para pedagang harus pindah ini.
"Selambat-lambat waktunya setelah lebaran atau tepatnya 15 Agutus mendatang ini," terangnya seraya menyebutkan tercatat sekitar ratusan pedagang berasal warganya mendapatkan relokasi PTM 1 dan PTM 2.
Sementara itu, Anton (40), salah satu warga Kota Seinggok Sepemunyian sebaliknya juga mendukung soal desakan pedagang kaki lima yang belum lama ini diberikan kios pedang oleh pemerintah untuk pindah ke PTM 2. Dimana kios diberikan itu dengan cara sistem goncang.
"Sebaiknya pindahlah ke PTM 2 kita. Karena pemerintah telah banyak mengeluarkan uang demi kepentingan pedagang-pedagang ini," tambahnya pria tersebut yang keseharian berprofesi tukang ojek.
"Dengan demikian, pasar kita bisa tertata rapi, bersih dan nyaman sama hal seperti daerah lain nantinya," imbuhnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar