PRABUMULIH, BS.COM - Pelarian AN (40) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Prabumulih berakhir sudah.
Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Prabumulih, ASN Bagian Perlengkapan Setda Kota Prabumulih ini ditangkap anggota Polres Prabumulih, Jumat lalu (19/7/2019), sekitar pukul 09.00 WIB.
AN dibekuk diketahui diduga terlibat dalam pengrusakan di PT Pertamina EP (PEP) Asset 2.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH membenarkan, penangkapan tersebut dan telah diserahkan ke JPU berikut barang bukti (BB)-nya," katanya, Rabu (24/7/2019).
Saat ini, AN sudah dijebloskan ke penjara. Dan, sudah dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari), serta sudah berstatus tahanan kejari.
Saat ini AN sudah dititipkan di Rutan Kelas II B, untuk menunggu penyerahan atau pelimpahan kasusnya ke Pengadilan Negeri (PN), untuk segera disidangkan.
Terpisah, Kejaksaan (Kejari), M, Husein Atmaja SH, MH melalui Kasi Pidum, Yayan Indriana SH mengatakan, pasca DPO, dan berhasil ditangkap berkas AN sudah masuk pelimpahan tahap kedua tersangkanya sudah diserahkan kepada kita. Sekarang, sudah menjadi tahanan kita dan dititipkan di Rutan Kelas IIB untuk sementara," katanya.
Sebab, lanjutnya, menunggu pelimpahan berkas perkara ke PN, untuk menunggu jadwal persidangan kasus dugaan perusakan dilakukan AN di PEP Asset 2.
"Kalau sudah dilimpahkan berkasnya ke PN, menunggu jadwal persidangan," katanya.
Diketahui AN merupakan PNS, mantan supir Rumdin di era Walikota (Wako), Dr, Drs, H Rachman Djalili, MM dijemput paksa pihak kepolisian karena terlibat kasus pengrusakan di PEP Asset 2 Prabimulih. (Red)
Posting Komentar
0Komentar