Diduga Jaksa Melanggar Hukum

Berantas Sumsel
By -
0

#Terkait Penahanan Toro

RIAU, BS.COM - Jika Jaksa melakukan penahanan terhadap Toro, yakni Pimpinan Redaksi Harian Berantas yang dipidana dengan tuduhan pencemaran nama baik Bupati Kabupaten Bengkalis Pekan Baru, Provinsi Riau, Amril Mukminin, terkait pelanggaran hukum.
"Sebab, dalam amar putusan majelis hakim, tidak ada perintah penahanan sebagaimana diamanahi Pasal 197 Ayat 1 Huruf  K KUHAP," ungkapnya.

Untuk itu, disepakati agar pihak Penasehat Hukum Toro, sesegera mungkin melaporkan rencana Jaksa untuk menahan Toro.

Rencana penahananan melaui surat panggilan itu harus segera dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas Ham) serta kepada Komisi Kejaksaan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh jaksa.
"Demikian kesimpulan seminar hukum bertajuk vonis pengadilan terhadap Toro, korban kriminalisasi pers, di Hotel Furaya, Minggu (21/7/2019)," imbuhnya seraya mengatakan seminar tersebut dihadiri puluhan  pemimpin redaksi serta wartawan dari berbagai media.

Sementara itu, DR Yudi Krismen, SH, MH selaku Pakar Hukum asal Pasca Sarjana Universitas Islam Riau, Asmanidar, SH Ketua IKADIN Pekanbaru, Fauzan Laia, SH, MH dan Jusman SH, MH Penadehat Hukum serta Hondro Ketua DPW Ikatan Media Online Indonesia (IMO)-Indonesia. Sedangkan Tokoh Pers Riau, Drs Wahyudi El Panggabean MH bertindak sebagai moderator.

Terungkap, vonnis setahun penjara  terhadap Toro Laia, Pemimpin Redaksi Harian Berantas oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, memang sudah berkuatan hukum tetap, menyusul terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang menguatkan putusan itu.

Tetapi, tak satu kata pun dalam amar putusan yang memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Malah pada poin ketiga dijelaskan menetapkan terdakwa tetap berada di luar tahanan.

Disisi lain, penasehat hukum Fauzan Laia SH, MH mendukung jaksa melaksanakan Putusan PN PKU Nomor 540/Pid sus/2018/PN.Pbr (Eksekusi) sebagaimana Pasal 270 KUHAP.

Menurut Fauzan, Jaksa harus melaksanakan seluruh amar putusan pengadilan tanpa mengecualikan amar putusan angka (3) yang berbunyi menetapkan terdakwa tetap berada di luar tahanan.

Pada kesempatan itu Fauzan Laia SH, MH, Penasehat Hukum Toro Laia memberikan masukkan kepada jaksa, silahkan jaksa membacakan berita acara eksekusi dan serahkan berita acara eksekusi tersebut ke lapas untuk menentukan status Toro.
"Tetapi, bukan menyerahkan fisik badan Toro ke lapas bila menyerahkan Toro ke lapas, maka Jaksa  melanggar amar putusan angka (3) yang mengakibatkan dugaan pelanggaran HAM terhadap Toro dan dugaan pelanggaran kode etik Kejaksaan," tegasnya.

Bila dilihat dalam  peraturan perundang-undangan tentang jenis-jenis penahanan khususnya Perkara Terpidana Toro Laia, katanya tidak ditemukan jenis penahanan apa yang diterapkan.

Lantas, Fauzan menjelaskan, kenapa berita acara pelaksanaan putusan eksekusi dibacakan dan diserahkan ke lapas?.
"Tujuannya, untuk menentukan status Toro sebagai nara pidana dan menjalani hukuman tetap berada di luar tahanan," tambahnya pria tersebut. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)