Dua Sejoli Digerebek Pesta Sabu di Pondok

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM -Sebuah pondok di kebun karet yang seharusnya dijadikan tempat istirahat maupun untuk tempat beribadah, justru malah dijadikan tempat ajang pesta narkoba oleh dua sejoli ini. 

Kedua sejoli mengonsumsi barang haram tersebut, yakni Pipin Saputra alias Pipin (33) dan Larasati (23). Dimana pasangan ini digerebek aparat karena diduga tengah pesta sabu di pondok kebun karet milik seorang warga.

Keduanya ditangkap jajaran Reskrim Polsek Sungai Rotan ini tercatat sebagai warga Desa Sukajadi, dan Desa Sukadana Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Mereka ditangkap pada kemarin sekitar pukul 00.30 WIB telah melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu dengan Dasar LP/Info No : LI/27/VII/2019/Intelkam/Sek S.Rotan dan Dasar : LP / A-02/VII/2019/Res M. Enim Sek S. Rotan/Sumsel 19/07/19.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK, SH, MH melalui Kapolsek Sungai Rotan AKP A Pitoi Sanggiti SH, MH membenarkan telah mengamankan kedua pasangan yang diduga kuat tengah pesta narkoba.
"Kita perintahkan Kanit Reskrim Aipda Heri Defriasyah SH untuk menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ternyata setelah diperiksa keduanya terbukti kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Keduanya kita amankan saat berada disebuah pondok kebun karet milik Desa Sukajadi Kecamatan Sungai Rogan," ungkap kapolsek.

Dikatakannya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan pihaknya dari hasil penggeledahan tersebut yakni 1 paket kecil diduga sabu berat brutto LK 2,04 gram, 1 paket kecil brutto LK 0,22 gram, 1 Paket kecil Brutto LK 0,16 gram, 1 Unit Timbangan Digital Silver Hitam, 1 Unit Alat Bong Botol Bening, 1 Bal Klip Plastik Kosong Sedang, 4 Bal Klip Plastik Kosong Kecil, 2 Buah Pirek Kaca, 3 Dot Karet Merah, 2 Buah Sekop Pipet Plastik Hijau dan Putih, 1 Unit HP Hitam Merk Nokia 105, 1 Buah Dompet Kecil Putih, 1 Buah Plastik Kecil Hijau dilakban Hitam, 1 Buah Tas Sandang Hitam Merk Adidas, 1 Unit Senjata Api Rakitan (Senpi) Laras Pendek Gagang Hitam beserta 9 Butir Amunisi dan 1 Buah KTP atas nama Pipin Saputra.

Kapoksek mengatakan, setelah dilakukan penyidikan tersangka Pipin Saputra mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. "Kemudian tersangka dan BB Langsung dibawa ke Polsek Sungai Rotan guna dilakukannya penyelidikan lebih lanjut serta bertanggung jawab dimata hukum," tutup kapolsek. (Junaidi)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)