JAKARTA, BS.COM - Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemilu akan menjalani sidang perdana mereka di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Jumat (5/7).
Dimana mekanisme persidangan akan dijelaskan langsung oleh hakim saat persidangan baru dimulai.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang Hotnar Simarmata mengatakan, pengadilan menunjuk Wakil Ketua PN Palembang Erma Suharti untuk menjadi ketua majelis hakim yang akan menyidang 5 Komisioner KPU Palembang tersebut. Erma akan didampingi Mulyadi dan Subur Susatyo sebagai hakim anggota pada persidangan besok.
"Mekanisme pelaksanaan sidang akan ditentukan majelis hakim saat persidangan berlangsung," ujar Hotnar, Kamis (4/7/2019) kemarin.
Hotnar mengungkapkan, berkas perkara telah selesai diregistrasi kurang dari sati hari setelah pelimpahan dari pihak Kejaksaan Negeri Palembang kepada pihaknya, Rabu (3/7). Proses hukum untuk tindak pidana pemilu memiliki batas waktu sehingga didahulukan.
"Kita pastikan persidangan nanti dibuka untuk umum. Teknis persidangan pun harus betul-betul diatur karena ini perkara khusus yang juga punya batas waktu tertentu dalam prosesnya hukumnya," jelas dia.
Sementara itu, Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, sebagai lembaga yang lebih tinggi dari KPU Palembang, KPU Sumsel bersama KPU RI mendukung proses hukum dan pembelaan kepada 5 Komisioner KPU Palembang yang akan menjalani persidangan besok. Bahkan pihaknya menyiapkan saksi ahli untuk membela.
Sementara itu, KPU Sumatera Selatan memastikan telah menonaktifkan para Komisioner KPU Palembang tersebut. Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana berujar, keputusan penonaktifan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hanya bersifat sementara. Keputusan penonaktifan itu pun, ungkap Kelly, sudah dikonsultasikan kepada KPU RI.
"Tapi kami akan berkoordinasi lagi dengan KPU RI bagaimana dengan status nonaktif tersebut. Apakah hanya dinonaktifkan selama 7 hari persidangan saja atau bagaimana. Apakah ada batas waktu tertentu," terangnya.
Kelly menegaskan, penonaktifan tersebut hanya bersifat sementara. Tidak ada proses mencari pengganti 5 komisioner yang dinonaktifkan tersebut. Selama dinonaktfikan, Kelly mengungkapkan, seluruh tugas dan kewenangan KPU Palembang akan diambilalih oleh KPU Sumsel.
Pihaknya pun mengungkapkan dukungan dan bantuan hukum dari KPU RI dan KPU Sumsel yang diberikan kepada Komisioner KPU Palembang selama masa persidangan. Pihaknya pun membantu mempersiapkan pembelaan untuk 5 Komisioner KPU Palembang saat menjalani sidang.
"KPU RI akan mendatangkan saksi ahli untuk dipersidangan nanti. Respon KPU RI dan kami sama, sangat mendukung dan membela sepenuhnya kepada para Komisioner KPU Palembang," ungkap Kelly.
Seperti diketahui, lima komisioner KPU Palembang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu karena tidak menjalankan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) yang diberikan Bawaslu Palembang.
Kelima komisioner tersebut dijerat dengan Pasal 554 Subsider Pasal 510 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang Menghilangkan Hak Pilih Warga dengan ancaman dua tahun penjara. (Red)
Posting Komentar
0Komentar