Kapolda Sumsel Perintahkan Kapolres Awasi Penggunaan Dana Proyek

Berantas Sumsel
By -
0

PALEMBANG, BS.COM - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Firli memerintahkan kapolres dan jajarannya yang ada di 17 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan guna mengawasi penggunaan dana proyek pembangunan agar tak terjadi penyimpangan atau korupsi.

Berdasarkan data setiap tahun ada sekitar Rp 40 Triliun lebih dana dialokasikan untuk berbagai kegiatan proyek di provinsi ini.
“Jika tidak dilakukan pengawasan ketat berpotensi dikorupsi/tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan dan kepentingan masyarakat,” kata Firli di Palembang, Kamis (25/7/2019) dikutip dari Antara News.com

Pengawasan itu perlu dilakukan untuk melakukan tindakan pencegahan penyelewengan dana proyek dan mendorong pemerintah daerah benar-benar memanfaatkannya untuk pembangunan berbagai fasilitas umum serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk melakukan pengawasan penggunaan dana proyek yang bersumber dari anggaran pusat dan daerah, selain mengerahkan kekuatan jajaran Polda Sumsel, diharapkan partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat.

Jika mengetahui ada indikasi penyimpangan penggunaan keuangan negara, diminta untuk melaporkan kepada petugas di Polres setempat atau ke Polda.
”Partisipasi masyarakat melaporkan dugaan korupsi sangat diharapkan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana khusus itu, namun jangan asal melapor tanpa dilengkapi bukti,” ungkapnya.

Setiap laporan/pengaduan masyarakat yang didukung bukti kuat, diperintahkan kepada penyidik untuk memprosesnya hingga tuntas dan tidak boleh berlama-lama.

Kasus korupsi harus diusut tuntas secara cepat.
“Jangan sampai mengendap bertahun-tahun di meja penyidik tanpa kejelasan perkembangan proses hukumnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara menjelaskan pihaknya telah memproses dugaan kasus korupsi penggelembungan (mark up) anggaran pembangunan tugu perbatasan Kota Palembang dengan Kabupaten Banyuasin.

Berkas dugaan korupsi dana proyek pembangunan tugu perbatasan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat dengan perkiraan kerugian negara Rp 505, 923,660 Milyar melibatkan empat tersangka, yakni pemberi proyek dan kontraktor pelaksana yakni KH, IC, AH dan AS.

Keempat tersangka dinilai telah melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan terakhir, lanjutnya kasat reskrim Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)