MUARA ENIM BS, BS.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim Pemilihan Umum Tahun 2019 di Ballroom Hotel Griya Sintesa Muara Enim, Senin (22/07/2019).
Dalam kesempatan itu, hadir Staf Ahli SDM dan Kemasyarakatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Panca Surya Diharta, SH, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Perwakilan Kodim 0404, Perwakilan Polres, PPK serta calon anggota DRPD terpilih.
Dalam rapat pleno tersebut ditetapkan perolehan kursi partai politik di 4 Daerah pilih kabupaten sebanyak 45 kursi. 45 kursi tersebut didapatkan dari beberapa partai politik yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) KPU Muara Enim.
Dimana diakhir acara ditandatangani berita acara penetapan oleh Ketua KPU Muara Enim, Ketua Bawaslu dan saksi-saksi dari 16 partai politik (parpol) peserta pemilu yang disaksikan oleh perwakilan pemerintah daerah, Kodim dan Polres.
Selanjutnya Keputusan KPU ini akan disampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar