BOGOR, BS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku pemerintah siap mengabulkan usulan kenaikan iuran premi anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk segmen penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah.
Kenaikan iuran premi bagi segmen PBI nantinya akan mengacu pada hasil audit tahap ketiga atau keseluruhan yang dilakukan oleh BPKP.
"Kita sudah mulai mempertimbangkan untuk menaikkan iuran yang dibayarkan melalui PBI-Pemerintah," kata Sri Mulyani di Komplek Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019).
Sri Mulyani menyebutkan, iuran premi segmen PBI akan lebih tinggi dari yang sekarang ditetapkan oleh pemerintah. Adapun iuran peserta JKN-KIS yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 19 dan 28 Tahun 2016 untuk peserta penerima bantuan iuran adalah sebesar Rp 23 ribu dari seharusnya Rp 36 ribu perbulannya.
Sedangkan, peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas I sebesar Rp 80 ribu, II Rp 51 ribu dari seharusnya Rp 63 ribu dan peserta kelas III sebesar Rp 25, 500 dari semestinya Rp 53 ribu. Sementara untuk pekerja Penerima Upah (PPU) 5 persen apabila pendapatannya sesuai ketentuan di atas Rp 8 juta.
"Dari yang sekarang ini Rp 23 ribu menjadi lebih tinggi lagi. Tapi belum ditetapkan namun sudah ada ancang-ancang untuk menaikkan," tegas dia.
Bahkan, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan bahwa jumlah peserta PBI pun akan ditingkatkan menjadi di atas 100 juta orang seiring dengan kenaikan iuran premi.
"Juga jumlah penerimanya dinaikkan jadi di atas 100 juta orang," tambahnya menteri berkacamata tersebut. (Red)
Posting Komentar
0Komentar