PALEMBANG, BS.COM - Tak ingin ada lagi korban lanjutan, korban penipuan oleh tersangka M Dedi Lukman Afrizal (27) Warga Jalan Tanjung Rawa Nomor 3975 RT 54, RW 16 Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang berharap pengadilan menjatuhkan hukuman seadil-adilnya.
Hal ini diungkapkan Dwi Purbaya (33) selaku korban.
"Harapan saya dengan proses hukum yang berjalan ini, tersangka dihukum seadil-adilnya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelasnya kepada awak media, Sabtu, (27/7/2019).
Ia menjelaskan, hal ini merupakan salah satu korban penipuan yang dilakukan tersangka dengan modus pengerjaan proyek di daerah Sarolangon, Jambi.
"Tersangka mengaku ada proyek di Sarolangon, Jambi, yang ternyata fiktif," ungkapnya.
Akibat hal tersebut, dirinya mengalami kerugian sebanyak Rp 500 juta. Dan, ternyata bukan hanya dirinya, aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku. Justru sebaliknya sudah memakan korban yang lain. Dari sejumlah aksi tersebut, kurang lebih total hampir Rp 2 Milyar uang yang digelapkan oleh tersangka tersebut.
"Untuk Laporan ini kerugian saya lima ratus juta rupiah, belum kerugian-kerugian yang lain, seperti 4 mobil yang hampir digelapkannya, dan korban Erwin yang dirugikan pelaku mencapai Rp 100 juta. Lalu Sigit Rp 300,60 juta, wawan Rp 1,4 Milyar termasuk mobil Innova," sebutnya pria tersebut.
Ia menjelaskan, korban penipuan Dedi yang lain sudah melapor ke pihak berwajib antara lain Sigit dan Wawan, dan menyusul korban-korban lainnya yang segera melakukan laporan ke kepolisian.
"Termasuk saya, ada lima korban lain yang sudah melapor ke kepolisian dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak yang berwenang. Sepengetahuan saya, termasuk saya, ada 7 orang yang menjadi korban penipuan," kata dia. (Red)
Posting Komentar
0Komentar