JAKARTA, BS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait gugatan PKS yang merasa dirugikan dengan Partai NasDem di Dapil Sumatera Selatan II. Alasannya PKS tidak mempersoalkan suara partainya secara keseluruhan.
“(Menolak) perkara 12-08-06/PHPU. DPR-DPRD/ XVII/2019 PKS Sumsel Dapil II DPR RI, alasan hukum mempersoalkan suara partai lain, tanpa mempersoalkan suara pemohon,” ujar Hakim MK, Anwar Usman saat membacakan putusan sela di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).Dalam permohonanya, menurut PKS, di dapil tersebut harusnya Nasdem mendapatkan 360,459 suara, sedangkan KPU menetapkan Nasdem mendapatkan 372,155 suara. KPU juga menetapkan suara PKS di Dapil II Sumsel sebanyak 122,594 suara. Angka itu sama dengan penghitungan yang dilakukan PKS.
Karena perhitungan suara KPU itu seorang caleg PKS Dapil II Sumsel gagal. PKS merasa perolehan Nasdem itu bertambah sebanyak 11,696 suara sehingga berpengaruh dengan perolehan kursi di Dapil Sumsel II.
Putusan ini dibacakan Anwar dalam sidang putusan sela di panel II, putusan sela dibaca dalam tiga panel. Selain, gugatan PKS, ada 22 perkara yang juga dibatalkan oleh MK dalam panel kedua.
Berikut 22 Perkara Dihentikan MK Panel II :
- PDIP Dapil Sumsel dapil Musi Banyasin 1 DPRD Kabupaten
- Partai Nasdem Sumsel Dapil 4 Lawang Satu DPRD Kabupaten
- Partai Gerindra Lampung Dapil 2 DPR RI
- Partai Golkar Riau, kota Batam I DPRD kota
- PDIP Riau Kota Batam I DPRD kota
- Partai NasDem Jateng Dapil IV DPR RI
- Partai Gerindra Jateng, Kudus 4 DPRD kabupaten
- Partai NasDem, Banten I DPR RI
- Partai Golkar, Maluku I DPR RI, Dapil Maluku Tenggara II, DPRD Kabupaten, Maluku III, dan Maluku tengah IV, serta maluku tengah V DPRD
- PDIP Papua kota Jayapura III DPRD Kabupaten, DPRD kota,
- Partai Berkarya Papua Jayapura III DPRD Kota
- PKS papua IV DPRD provinsi, Puncak I dan III, Lanny Jaya I DPRD Kabupaten
- PPP Papua I papua II dprd Provinsi, Papua IV DPRD provinsi
- PAN Papua I Sarmi II DPRD kabupaten, Dapil Sarmi II, Dapil Asmat I ditarik DPP PAN
- Partai Demokrat Papua I DPR RI, Papua VI DPRD, Kerom III DPRD Kabupaten, Puncak Jaya DPRD Kabupaten, Sarmi II dan sarmi III, Nabire IV dan Mimika I DPRD Kabupaten, Lanny Jaya Kabupaten, untuk Provinsi Papua Barat diperbaiki, rapi perbaikan melewati waktu 3×24 jam
- Perindo Papua Kepuluan Yapem II dan IV DPRD Kabupaten
- PKPI Papua, Papua 4 DPRD provinsi, Dapil Jayapura III dan Jayapura IV
- Partai Gerindra Papua, Papua DPRD Provinsi, Jayawijaya I DPRD Kanupaten, Lanny Jaya II dan Lanny Jaya III DPRD Kabupaten
- Hanura Papua 1, Papua III, Papua 1 DPRD Provinsi, Kerom I DPRD kabupaten, kota Jayapura I DPRD kota, kota Kayapura III DPRD kota.
20. PKB Papua DPR RI
- PSI Papua, Papua I dan Papua III DPRD provinsi, serta Tolikara I, Tolikara II ,Tolikara III, Tolikata IV DPRD kabupaten, Kerom I Kabupaten dan Partai NasDem Papua, Dapil Jayapura 1, Jayapura II, Jayapura III DPRD Kabupaten.
Sementara itu, ada 33 perkara yang dilanjutkan ke persidangan selanjutnya. Persidangan Selasa (23/7) akan kembali digelar bagi perkara yang berlanjut, dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli. (Red)
Posting Komentar
0Komentar