Mulai Besok, Beli Nasi Bungkus di Palembang Kena Pajak
By -
Juli 08, 2019
0
#Kedepan Juga Pempek Dikenakan Tarif Pajak
PALEMBANG, BS.COM - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang terus memasang alat pemantau pajak online (e-tax) di rumah makan di Palembang.
Terlebih lagi, mulai besok jika kasir di rumah makan tidak menggunakan alat ini dalam proses transaksi pembayaran maka akan langsung dikenakan surat peringatan (SP) pertama.
BPPD dalam hal ini tak segan-segan untuk mencabut izin dan sudah menyiapkan alat segel untuk menyegel tempat yang tak memugut pajak.
"Alat sudah kita pasang dan kita online-kan kalau masih ada rumah makan tak menggunakan alat ini SP 1 langsung kita berikan," kata Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin, Minggu, (7/7) seusai memantau pemasangan e-tax di Rumah Makan Pindang Simpang Bandara Palembang.
BPPD meski hari libur kerja tim terus melakukan pemasangan alat e-tax, yang sekaligus mengecek apakah alat yang sudah dipasang digunakan atau tidak. Terkait soal ini, pihaknya membagi beberapa tim untuk menjangkau tempat rumah makan dan restoran.
Jika ada kasir yang belum paham dengan alat tersebut operator langsung membantu menjelaskan kendala yang ada.
Selain itu, BPPD juga resmi memasang stiker bagi rumah makan dan restoran yang melayani makanan dibungkus/take away juga dikenakan pajak.
Sulaiman mengatakan, selama satu pekan UPTD BPPD akan stand by di rumah makan dan restoran yang sudah dipasang e-tax.
Pegawai tersebut kata dia, memantau mengawasi penggunaan alat e-tax tersebut.
"Seminggu pegawai kita stand by-kan di rumah makan dan restoran yang sudah kita pasang e-tax," kata dia.
Menurut dia, bagi restoran dan rumah makan yang menolak pemasangan e-tax maka pihaknya akan mencabut izin atau pun menyegel tempat usaha tersebut.
"Mau pasang atau izinnya kami cabut," terangnya.
Pemasangan e-tax ini sendiri lanjutnya, meminalisir kecurangan pada sektor pendapatan. Sebab setiap hari pihaknya bisa melakukan pemantauan.
Dengan demikian, sehingga wajib pajak tak bisa lagi memberikan data yang tidak kongkrit. Sebab melalui alat tersebut seluruh transaksi bakal terpantau.
"Pendapatan mereka setiap hari kita tahu data kongkritnya jadi nominal pajak yang kita terima valid," imbuhnya.
Selain rumah makan, kedepan pihaknya akan juga menyasar tempat-tempat lain sepertu yang menyediakan penjualan pempek.
Menurut Sulaiman, untuk pembelian pempek yang dipaketan maupun dibungkus akan dikenakan pajak. Sebab pajak dari sektor pempek sangat besar. Hanya saja selama ini belum digarap secara maksimal.
"Selama ini hanya makan di tempat yang dilaporkan. Tapi makanan yang dibungkus tidak. Sekarang rumah makan dan pempek kita kenakan pajak," terang pria tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Tahun 2002 tentang Pajak Restoran ditetapkan besaran pajak restoran, yaitu 10 persen. (Red)
Posting Komentar
0Komentar