MUARA ENIM, BS.COM - Pelaku Tindak Pidana (TP) pencurian dengan pemberatan, yakni Illegal Tapping diringkus oleh jajaran Reskrim Polsek Penukal Polres Muara Enim pada (26/07) sekitar Pukul 18.00 WIB.
Pelaku yang diringkus dan mendapat tindakan tegas dari aparat diketahui bernama Dedi Irawan alias Buyung (37) warga Desa Spantan Jaya, Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Sumatera Selatan. Sementara Tempat Kejadian Perkara (TKP) di KM 77 Semawe Desa Spantan Jaya Kecamatan Penukal PALI.
Sementara dalam kronologi kejadian dan penangkapan pelaku tersebut. Pada saat itu banyak kerumunan warga melihat tumpahan minyak yang diduga telah terhubung ke selang kekediaman pelaku Dedi Irawan alias Buyung.
Tim patroli PT Medco pada saat itu langsung menelusuri sumber minyak yang tumpah tersebut. Ternyata kedapatan di kediaman pelaku.
Jajaran Reskrim Polsek Penukal pun langsung mencari keberadaan pelaku tersebut, yang ternyata pelaku bersembunyi disebuah pondok warung kebun karet.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Penukal Iptu Alpian SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo SH membenarkan telah menangkap pelaku disebuah pondok kebun karet didesa Spantan Jaya.
"Pelaku terpaksa kita tindak tegas dan terukur dengan timah panas, karena hendak ditangkap melakukan perlawanan," tegas kapolsek. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar