Pelaku Pembobol Toko Bangunan Dihadiah Timah Panas

Berantas Sumsel
By -
0
#Melawan Hendak Ditangkap

PRABUMULIH, BS.COM - Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan pelaku pencurian di Toko Bangunan Sindur Makmur, Sabtu (13/07/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.

Tersangka tersebut diketahui, yakni bernama Cecep Fitri Kurniawan (34) Warga Jalan Bukit Lebar Nomor 82, RT 03, RW 07 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel).

Dimana seorang pelaku merupakan residivis dalam perkara kepemilikan narkoba pada 2013 silam. Pelaku menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Prabumulih selama 1,3 tahun.

Penangkapan seorang tersangka atas adanya laporan korban, Hendra Togi Manalu (32) warga Jalan Samosir Nomor 48 RT 003, RW 007 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Menindak lanjuti laporan korban, petugas pun melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui tersangka dan mengetahui keberadaannya. Petugas langsung melakukan penyergapan.

Saat melakukan penangkapan pelaku berusaha kabur dan melawan petugas, dengan tak mengindahkan tembakan peringatan pelaku terpaksa dilumpuhkan timah panas.

Kemudian pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Dan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna Proses Penyelidikan lebih lanjut.

Ketika diintrogasi petugas, pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak ventilasi water closed (WC) toko bangunan tersebut.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) beberapa alat bangunan yang pelaku curi dari Toko Bangunan Sindur Makmur di Jalan Padat Karya RT 11, RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah SH didampingi kanit reskrim Ipda Hendra Jaya membenarkan telah mengamankan tersangka pencurian toko bangunan tersebut.
“Pelaku diamankan di atas jembatan kelurahan muara dua, membawa barang bukti untuk dijual. Pelaku juga diduga sudah lebih 3 kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Timur ini," ungkapnya.
“Selain barang bukti yang di curi oleh pelaku, kita juga mengamankan berhasil mengamankan peralatan yang digunakan pelaku buat menjalankan aksinya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP," tambah kapolsek. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)