MUARA ENIM, BS.COM - Ketiga pelaku penggodol kotak amal Masjid Baitul Rahman PT Tel Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, akhirnya tertangkap aparat Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim.
Dimana ketiga pelaku tersebut diketahui bernama Andika (23), Yogo Krismon dan Roni Iskandar (23), yang ketiga pelaku tersebut tercatat sebagai warga Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Sumsel.
Penangkapan para pelaku tersebut pada Selasa, (16/07/19) sekitar pukul 01.00 WIB dengan Dasar : LP/B/18/VII/2019/Sumsel/Res.M.Enim/Sek.R.Dangku/15/07/19. Dalam kasus tersebut tentang tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) 4,5 KUHP. Sedangkan kejadian diketahui pada Minggu (14/07) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sementara berdasarkan informasi pelapor korban M Komarudin (47) dan Rifman merupakan karyawan PT Tel mengatakan, begitu masuk masjid menyadari bahwa kotak amal telah hilang Kemudian keduanya melihat CCTV Masjid terlihat pada pukul 14.55 WIB melihat kedua orang masuk dari pintu samping masjid dan membawa kotak amal masjid.
"Ya, dari CCTV kedua pelaku ini merusak pintu masjid diduga memakai obeng lalu pelaku membawa kotak amal bersamaan dan kembali keluar dari pintu samping," ujarnya yang saat itu korban langsung melaporkan ke Polsek Rambang Dangku tersebut.
Sementara Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK, SH, MH melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah SH, MSi didampingi Kanit Reskrim Ipda Guntur Iswahyudi SH, membenarkan telah menangkap ketiga pelaku pencurian kotak amal Masjid PT Tel.
"Pelaku kita tangkap ini setelah melakukan penyelidikan melalui CCTV, dari petunjuk CCTV tersebut pelaku diketahui ada yang berambut gondrong yang kemudian kita berhasil menangkap para pelaku dikediamannya masing-masing," ungkapnya.
"Kini para pelaku telah kita amankan dan mengakui perbuatannya. Sedangkan kerugian kejadian tersebut Masjid PT Tel itu kehilangan uang sejumlah Rp 4 juta serta barang bukti (BB) sebuah kotak amal, 1 jaket milik tersangka, 1 helai baju kaos biru milik tersangka dan 1 unit motor Honda Beat Pop BG 5793 EAA diamankan Polsek Rambang Dangku kita," tukas kapolsek. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar