MUARA ENIM, BS.COM - Dua pelaku pembobol Sekolah Dasar Negeri (SDN) 11 Desa Kuripan, Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ini, akhirnya ditangkap jajaran Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim, pada (04/07) kemarin sekitar Pukul 20.00 WIB.
Pelaku tindak pidana kriminal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di SDN 11 Desa Kuripan itu sendiri.
Dimana kedua pelaku tersebut, diketahui bernama Herdi Yandi (19), dan Puja Gilang Rhamadan (30) keduanya tercatat selaku warga Kuripan Kecamatan Petulai Dangku.
Sementara kedua pelaku yang ditangkap tersebut dengan Dasar : LP/B/17/VII/2019/Sumsel/Res.M.Enim/04/07/19. Pelaku tersebut pun terjerat Pasal 363 KUHP.
Sementara itu, waktu kejadian diketahui oleh pihak SDN 11 selaku korban pada Rabu, (03/07/19) lalu sekitar pukul 07.00 WIB.
Ahmad Sanusi (33), sang guru honorer SDN 11 Desa Kuripan Rambang Dangku mengatakan, berawal ketika ia akan menghidupkan mesin air di kantor SDN 11, tiba-tiba melihat pintu kantor terbuka dan kondisi kunci ensel gembok jebol.
"Ya pak, ketika saya masuk ruangan sudah berantakan. Terlihat kipas angin dan orgen milik SDN 11 hilang," ungkapnya seraya mengatakan saat itu langsung menghubungi Fadilan.
"Kemudian atas kejadian tersebut, kami pihak SDN 11 melaporkan hal ini ke Polsek Rambang Dangku," imbuhnya seorang saksi tersebut.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK, SH, MH melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah SH didampingi Kadiv Humas Polres Muara Enim Ipda Yarmi membenarkan telah menerima laporan korban, dan kemudian memerintahkan Kanitreskrim Ipda Guntur Iswayudi SH, guna melakukan penyelidikan serta penangkapan pelaku curat itu.
"Kedua pelaku itu berhasil kita tangkap. Saat mereka (pelaku, red) berada di Desa Kuripan. Keduanya saat ditangkap tidak melakukan perlawanan, dan kini keduanya telah kita amankan di Polsek Rambang Dangku," tegas kapolsek kepada Berantassumsel.com. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar