Polisi Tangkap Penadah Barang Curian

Berantas Sumsel
By -
0
PRABUMULIH, BS.COM - Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur Pimpinan langsung oleh Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah, SH dan Kanit Reskrim Ipda Hendra Jaya kembali melakukan ungkap kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur, Sabtu (27/7/2019).

Kali ini petugas Polsek Prabumulih Timur mengamankan seorang pria atas nama Robi Prayogi (24) yang tinggal di Bedeng Mak Romi Kelurahan Gunung Ibul (GI), Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Pelaku ditangkap setelah diduga menerima barang hasil curian yang terjadi pada Jumat (26/7/2019) lalu sekitar jam 06.00 WIB di rumah korban Maryati Jalan Jenderal Sudirman Gang Santa RT 01, RW 03 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Pencurian tersebut dilakukan pelaku yang saat ini masih dalam proses pengejaran petugas. Dimana pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela dapur dan mengambil barang-barang milik korban berupa 1 Unit Laptop Merk Asus Putih serta Dompet Hitam berisikan surat-surat penting berupa KTP, kartu BPJS, ATM Mandiri, ATM BNI, ATM BNI Syariah, 1 selembar STNK SPD Motor Yamaha Vixion, SIM C Nomor  940611330072 atas nama Fikri Adi Sumarno yang terletak di dalam kamar tidur, 1 Unit Hand Phone (HP) Merk Asus Live terletak di bawah TV ruang keluarga dan 1 buah Dompet Pink berisi uang tunai Rp 400 ribu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 6,5 juta dan melapor ke Polsek Prabumulih Timur.

Petugas yang menerima laporan tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan dan olah TKP, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, lalu pada Sabtu (27/7/2019) sekitar pukul 17.30 WIB Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur Pimpin Kapolsek Alhandi Ajansyah mendapat informasi bahwa sebagian barang-barang curian tersebut ada di pelaku Robi Prayogi.

Kemudian tim opsnal melakukan peyelidikan keberadaan pelaku Robi Prayogi, mendapatkan informasi pelaku sedang berada di rumah kontrakannya di Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Kemudian tim opsnal langsung menuju ke rumah kontrakan pelaku dan langsung melakukan penangkapan, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Selanjutnya lalu pelaku dan barang bukti(BB) berupa 1 unit Laptop Merk Asus Putih dan 1 Unit HP Merk Asus Hitam dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah, SH membenarkan atas adanya penangkapan pelaku Robi Prayogi.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Timur, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tukas kapolsek. (Red)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)