PRABUMULIH, BS.COM -Polres Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap enam pelaku pungli (pungutan) liar alias ilegal terhadap sopir truk yang melintas.
Keenam tersangka diketahui sudah sering meminta uang kepada sopir, yang membuat citra Kota Prabumulih jelek.
Adapun keenam tersangka pungli tersebut. Diantaranya; pertama Dedi Apriadi (36) warga Halan Perwira Gang Kambing, Nomor 91, RT 04, RW04, Kelurahan Prabumulih. Dedi dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) Simpang Lima Talang Jimar, Kelurahan Sukaraja Prabumulih Selatan dengan barang bukti (BB) berupa uang sejumlah Rp 270 ribu. Dedi diketahui sudah sering melakukan pungli. Kedua, Putra Karmawan, (24) warga Desa Tanjung Raman RT 02, RW 1, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, TKP Jalan lingkar. Putra sebelumnya sudah dua kali melakukan pungli. Ketiga Sumardi (39) warga Samosir Gang Dinamo RT 4, RW 7, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabmulih Timur, TKP Simpang Empat dengan barang bukti Rp 420 ribu. Keempat, yakni Randu Saputra (19) warga jalan Baturaja- Prabumulih, RT 02, RW 03, Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan, TKP Jalan lingkar, kelima, yaitu Debi Firmansyah, (36) warga Patih Jaya, Nomor 30 RT 04, RW 03, Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabmulih Timur, TKP Jalan Lingkar depan Cafe 61 Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur. Dan terakhir, Frima (25), warga Sukaraja, TKP depan Rumah Makan Pecel Lele Jalur Gaza, yang sebelumnya sudah satu kali melakukan pungli.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK, MH didampingi petinggi polres lainya menyampaikan, mereka yang selalu melakukan pungli di Kota Prabumulih.
"Mereka ini selalu sembunyi- sembunyi dari aparat hukum. Mungkin Karena ancaman hukumannya ringan, namun undang-undangnya mengatur demikian," ucap kapolres belum lama ini.
Penangkapan para pelaku pungli ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat baik secara langsung maupun media sosial.
"Yang sempat viral di medsos tersangka Dedi Apriadi, dan dia sudah empat kali tertangkap sama kita, namun belum jerah. Entah apa yang ada dibenaknya mungkin juga kondisi jalan yang kurang baik (mulus). Dan semestinya kondisi jalan tidak harus seperti itu (rusak)," ungkapnya.
Kapolres juga mengingatkan, jika jalan tersebut mulus dan ada yang merusaknya, makan dapat diproses hukum.
"Untuk enam tersangka sendiri kita kenakan Pasal 504 sesuai dengan perbuatannya," jelasnya sembari mengatakan, jika sopir membutuhkan pengawalan dapat mendatangi polres. (Red)
Posting Komentar
0Komentar