Sanderson Syafe'i : Jurus KASN Dikeluarkan Bagi Kepala Daerah yang "Membandel"

Berantas Sumsel
By -
0

LAHAT, BS.COM - Tak akan memproses kenaikan pangkat kepala daerah yang berujung penundaan pemberian tunjangan, dan kenaikan gaji jika tetap melakukan politisasi birokrasi serta enggan melaksanakan rekomendasi.
“Ancaman diatas adalah adalah salah satu jurus yang akan diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ditujukan kepada kepala daerah membandel dalam memberikan kebijakan,” terang Ketua PLANTARI, Sanderson Syafe'i, ST, SH, Minggu (7/7/2019) di Sekretariatnya.

Selain itu, jurus KASN berikutnya pembuatan Indeks Sistem Merit (ISM) dan memasukkan dalam opini audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena, menyadari banyaknya kepala daerah yang bandel dan tidak mengindahkan rekomendasi KASN.
“Maka dari itu, pihak KASN tengah menyiapkan jurus-jurus baru. Salah satu yang sudah mulai berjalan saat ini adalah buah kerjasama KASN dengan pihak Badan Kepegawaian Negara atau BKN,” terangnya yang mengaku telah berkonsultasi dengan BKN Wilayah VII di Palembang.

Untuk pejabat yang dipromosikan tetapi tidak melalui tahapan yang benar, lanjut dia, yakni lelang terbuka BKN tidak akan memproses kenaikan pangkatnya. Dengan cara ini, maka PNS yang ditempatkan diposisi baru tanpa melalui proses yang benar, maka tidak akan mendapat surat keputusan (SK) kenaikan pangkat dari BKN.

Tidak sampai di situ saja, Komisi ASN juga menggandeng BPK guna melakukan audit terhadap dana yang dikeluarkan untuk pembayaran seperti tunjangan bagi pejabat yang tidak memenuhi ketentuan dalam lelang terbuka.
"Kalau Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK yang dalam hal ini bupati tetap bandel, hasil audit BPK pasti akan ada temuan. Bukan mustahil masuk keranah pidana, yang bisa menjerat mereka," tegas Sanderson.

Ketua PLANTARI juga mengatakan bahwa saat ini pihak KASN menyusun ISM yang nantinya akan diumumkan, dan diketahui instansi atau pun daerah mana saja yang tidak menjalankan ISM dengan benar.

Menurutnya, salah satu yang cukup menonjol ialah implementasi rekruitmen pejabat yang harus dilakukan secara terbuka dan pihaknya akan selalu mengawal dan mengawasi proses secara terbuka itu di seluruh Dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat.

Dari informasi yang diperoleh, hampir semua kementerian, lembaga dan pemerintah provinsi sudah menjalankan seleksi terbuka dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi yang lowong. Namun untuk kabupaten dan kota, masih banyak yang bandel, terutama pasca pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak April lalu.

Lanjutnya, KASN terkait prakteknya akan mengeluarkan rekomendasi terkait ketidaktaatan PPK kepada Bupati Lahat yang mengeluarkan SK Nomor 821.2/62&63/KEP/BKPSDM/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat tertanggal 27 Juni 2019.
“Rekomendasi itu biasanya kalau pengisian jabatan itu tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permen PAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang Lowong,” terangnya pria tersebut.

Sanderson membeberkan, bahwa untuk bupati Lahat, rekomendasi akan disampaikan kepada gubernur yang selanjutnya rekomendasi gubernur disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Tapi kalau rekomendasi yang disampaikan kepada gubernur tidak ditindaklanjuti, maka KASN sampaikan itu ke Mendagri.

Lebih jauh dikatakan Sanderson, rekomendasi itu umumnya untuk membatalkan keputusan bupati Lahat yang melakukan pelanggaran dalam pengisian jabatan. "Sebab pasca pilkada serentak tidak sedikit yang melakukan mutasi pejabat tidak sesuai Peraturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," tukasnya lelaki berkacamata itu. (Baraf Dafri FR)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)