PRABUMULIH, BS.COM -Sidang lanjutan gugatan terhadap Eks Penjabat Pemerintah Kota Prabumulih H, Ricard Cahyadi AP, MSi, kini memasuki sidang terkait jawaban tergugat pada Kamis, (18/07/19) di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih Sumatera Selatan.
Dalam sidang tersebut Kuasa Hukum Eks Wako Prabumulih Ridho Junaidi, terlihat menyerahkan duplik atau jawaban ke Majelis Hakim atas gugatan 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih tersebut.
Sementara Kuasa hukum Pemerintah Kota Prabumulih Yulison Amprani SH, MH didampingi Mujiono SH, mengungkapkan, pihaknya hanya menunggu putusan selanjutnya saja. Apakah sidang dilanjutkan atau tidak
"Itu hal keputusan hakim yang menentukan rencana nya sidang putusan sela akan dilaksanakan pada 2 Agustus mendatang," ujar Ichon.
Dikatakan Ichon terkait penyerahan duplik dari tergugat tersebut mengatakan locus delicti delaike atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) perbuatan yang melanggar hukum di lingkungan Pemkot Prabumulih.
"Ya, pastinya dalam keputusan sidang nanti tentunya harus di PN Prabumulih," ungkapnya.
Menurutnya, jika permintaan tergugat sidang akan dipindahkan ke Musi Banyu Asin (Muba) itu tidak pas. Karena pada saat melakukan pelanggaran hukum oleh Eks Wako Prabumulih saat itu dinas di Pemkot Prabumulih.
"Kami selaku penggugat merasa keberatan dan ini tidak etis. Dan, Ricard Cahyadi pada saat itu dinilai melanggar aturan yang ada dengan memutasi para pejabat tidak ada rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).Serta telah hal ini diperkuat oleh PN Tata Usaha Negara. Kita tetap optimis terkait sidang putusan sela minggu mendatang," tutupnya. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar