1 Pencuri Kabel Ganset Diringkus, 2 DPO

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM -Pelaku pencuri Kabel Ganset sepanjang 12 Meter milik PTBA Tanjung Enim Persero, yang akibat hal ini mengalami kerugian mencapai Rp 60 juta rupiah kemarin.

Kejadian tersebut sekitar pukul 03.00 WIB berhasil diamankan Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim. Namun sayangnya baru 1 pelaku yang berhasil diringkus aparat, dan sementara kedua pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lawang Kidul.

Dimana dalam kasus tersebut dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni, pada Sabtu (24/08/19) tepatnya disamping GOR Bowling PT Bukit Asam, Talang Jawa Kelurahan, Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim Sumsel. Kasus tersebut dengan dasar : LP/B/38/VII/2019/Sumsel/Res M.Enim/Sek Lw Kidul/24/08/19.

Sementara satu pelaku yang berhasil diringkus diketahui bernama Nofriansyah (39), warga Kaang Raja Muara Enim, dan kedua pelaku bernisial M dan DA masuk DPO.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Lawang Kidul didampingi Subag Humas  Polres Ipda M Yarmi membenarkan penangkapan 1 pelaku pencurian dengan pemberatan pada Sabtu (24/08) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Kita sedang melakukan giat patroli pihak Security PTBA, tiba-tiba melihat para pelaku menggali kabel ganset di TKP. Langsung saja petugas melakukan pengejaran 3 pelaku , namun 1 pelaku yang berhasil ditangkap, dan kedua pelaku lainnya kabur," terang Subag Humas Polres Ipda Yarmi.

Dikatakannya, 1 pelaku yang ditangkap langsung dibawa kepolsek Lawang Kidul berikut barang bukti (BB). "Nah, semantara kedua pelaku yang kabur masuk DPO yang kini tengah dalam pengejaran aparat kepolisian kita," tukasnya. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)