Ahli Waris Minta Kosongkan Lahan SDN 6 dan 24

Berantas Sumsel
By -
0

# Soal Sengketa Lahan Pasang Baliho Pengawasan

PRABUMULIH, BSM.COM -Persengketaan lahan lokasi SD Negeri 06/24 Prabumulih yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) hingga kini masih terus berlanjut.

Ahli waris lahan bersama pihak pengacara diketahui pada Kamis (22/8/2019) kemarin sekitar pukul 06.00 WIB, melakukan pemasangan baliho didepan sekolah yang bertuliskan, yakni Sekolah dalam Pengawasan Kuasa Hukum.

Selain itu, dalam baliho tersebut juga  dituliskan Pemerintah Kota Prabumulih tidak memiliki atas hak dalam bentuk dan jenis apapun atas objek atau lahan SDN 6 dan SDN 24 Kota Prabumulih tersebut. Sebelumnya, pihak ahli waris telah mendatangi Polres Prabumulih mempertanyakan surat hibah lahan yang dulu disita oleh polisi.
“Kami lakukan pemasangan baliho jika lahan itu dalam pengawasan kuasa hukum kami, pemerintah Kota Prabumulih tak ada alas hak atas lahan ini dalam bentuk dan jenis apapun,” ungkap Ahli Waris lahan SDN 6 dan SDN 24, Sarlan bin Djenalam kepada wartawan, Kamis (22/8/2019).

Ia juga menjelaskan, bahwa pihaknya meminta agar lahan yang berdiri sekolah tersebut dilakukan pengosongan karena karena pihak Pemkot Prabumulih telah melakukan kebohongan, persengkokolan baik dengan pihak-pihak terkait lainnya.
“Bukti kebohongan dan kerjasama, dalam bingkai Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) berdasarkan tiga surat putusan jelas,” terangnya.

Terlebih lagi dalam point pertama sesuai surat No SP.SITA/124.A/XII/2011/Reskrim Tanggal 01 Desember 2011 tentang surat permohonan izin penyitaan ke ketua PN Prabumulih, lalu surat No 1/Pid/2012/PN.PBM. tertanggal 10 Januari 2012 tentang penetapan PN Prabumulih untuk dilakukan penyitaan terhadap surat yang ada di SDN 6.
“Kemudian Surat Nomor B/97/I/2012/Reskrim tertanggal 17 Januari 2012 tentang pemberitahuan kepada Walikota Prabumulih dan Kadiknas untuk dilakukan penyitaan oleh penyidik Polres Prabumulih,” lanjutnya seraya mengatakan pengacaranya saat ini Jeferson S Wonlay dan Rizal Aprian Syarif SH.

Lebih lanjut Sarlan menuturkan, atas bukti-bukti yang didapat tersebut maka pihaknya bersama pengacara langsung menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri.
“Bersekongkol samo bae dengan Kerjasama, kami minta balik ke bae lahan tu mengko dak banyak yang temelok gawe idak benar,” tukasnya dalam kasus itu ada persekongkolan dan kebohongan padahal pihaknya jelas memiliki bukti. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)