# Bentuk Transparansi dan Akuntabikitas
JAKARTA, BS.COM - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Bahrullah Akbar didampingi Anggota III BPK, Achsanul Qosasi menerima Laporan Hasil Peer Review dari Tim Peer Review BPK Tahun 2019.
Tim ini diwakili oleh Vice President NIK Polandia, Wojciech Kutyla, dan selanjutnya laporan tersebut diserahkan langsung oleh Pimpinan BPK kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diwakili Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (19/8) kemarin.
Peer review ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Pasal 33 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK sesuai dengan standar, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia.
Wakil Ketua BPK mengatakan peer review atau telaah sejawat adalah salah satu mekanisme BPK sedunia untuk menjamin pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan BPK telah sesuai dengan stanndar pengendalian mutu. Peer review dilakukan oleh BPK negara lain yang menjadi anggota Organisasi Pemeriksa Keuangan se-dunia (INTOSAI).
“Peer review dilakukan untuk menjawab pertanyaan, siapakah yang mengaudit BPK? dan sebagai cerminan transparansi dan akuntabilitas BPK sebagai lembaga pemeriksa eksternal pemerintah," ungkapnya.
Sejak 2004 silam BPK telah melakukan peer review sebanyak 4 kali, yaitu pada oleh BPK Selandia Baru, 2009 ARK Belanda, 2014 oleh NIK Polandia, dan pada 2019 dilakukan oleh Tim Peer Review gabungan antara NIK Polandia, BPK Norwegia dan BPK Estonia.
Proses peer review tahun ini telah dimulai dengan preliminary visit pada 28 Januari hingga 1 Februari 2019. Kemudian dilanjutkan dengan Field Work I di BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada 25-29 Maret 2019, Field Work II di BPK Perwakilan Provinsi Bali dan Kantor Pusat BPK pada 20-24 Mei 2019.
Proses penyusunan laporan peer review di Warsawa Polandia pada bulan Juli sampai Agustus 2019. Sesuai dengan nota kesepahaman antara BPK dengan Tim Peer Review Tahun 2019 bahwa laporan Peer Review Tahun 2019 diserahkan kepada Pimpinan BPK dan sekaligus diserahkan kepada DPR sebagai pemangku kepentingan utama BPK dalam rangka lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. (Red)
Posting Komentar
0Komentar