Kerugian daerah semester II Tahun Anggaran 2018 per 18 Februari 2019 Kota Tebing Tinggi sebesar yakni Rp 20, 834,983,793,50, demikian pernyataan Walikota Tebing Tinggi Sumatera Selatan.
LSM Lira Tebing Tinggi
Ratama Saragih kepada awak media ini Rabu (15/8) lalu usai menerima data
rekapitulasi tahunan matrix pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan
perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Sumatera Utara belum lama ini di Medan.
Dijelaskannya bahwa jumlah yang sudah diangsur kerugian daerah KotaTebing
Tinggi sebesar Rp 3,348,138,262,88 dengan nilai pelunasan sebesar Rp 9,224,042,941,40. Sehingga hal ini masih meninggalkan sisa Kerugian daerah dengan nilai sebesar
Rp 8,262,802,589,22 dengan presentasese besar 60,34 persen.
Dari 19 LHP yang diaudit BPK terdapat 245 temuan pemeriksaan, yang direkomendasikan
BPK sebanyak 641 dengan rincian hasil pemantauan tindak lanjut, sesuai dengan
rekomendasi sebanyak 561. Dan, belum sesuai sebanyak 67, belum ditindaklanjuti sebanyak-banyaknya
temuan dengan persentase 89,24 persen.
Nah, data tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah Kota
Tebing Tinggi masih memerlukan perhatian yang Extra. Artinya Pengawasan Intern (APIP)
harus dengan benar dan betul difungsikan. Mengingatkan nilai kerugian daerah yang juga
kerugian negara di Kota Lemang ini cukup signifikan, apalagi jumlah persentase
penyelesaian kerugian daerah 2018 masih cukup tinggi yakni sebesar 60,34 persen dengan nilai Rp 8,262,802,589,22.
"Pemborosan anggaran harus dieliminer sedapat mungkin, anggaran harus digunakan untuk yang sangat prioritas, bukan untuk kegiatan yang
efisiensi yang masih sebagai paradigma dan kebiasaan buruk penyelenggara pemerintahan. Belum lagi anggaran belanja pembangunan yang tidak tepat dan nyaris total lost. Seperti pasar induk yang sudah dua tahun tidak difungsikan, jembatan penghubung pasar sakti dan brohol. Ini hal merupakan indikasi pemborosan anggaran," jelasnya.
Disisi lain pihak parlemen dalam hal ini DPD KotaTebing Tinggi, lanjutnya pria tersebut, harus ingatkan fungsinya
sebagai pengawas pemerintah di garda terdepan.
"Semacam diketahui bahwa LSM-LIRA dalam hal ini DPD LIRA Kota Tebing Tinggi adalah NGO
(Non Government Organitition) adalah lembaga Indepedent yang juga mitra pemerintah
senantiasa terus mengawal jalanya pengelolaan keuangan pemerintah untuk perbaikan dan
penyempurnaan. Sehingga didapat hasil yang signifikan yakni kesejahteraan rakyat
Tebing Tinggi," terangnya.
"DPD LSM-LIRA Tebing Tinggi dibawah kepimimpinan saya ialah Lembaga
Responder Resmi Badan PemeriksaaKeuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, yang mana sudah berjalan sejak tiga tahun terakhir ini," tegasnya. (Red)
3/related/default
Posting Komentar
0Komentar