PALEMBANG, BS.COM - Pesan Whatsapp (WA) yang dikirim Muhammad Nizar (60) kepada Lismansa (56), warga Jalan TPA Sukawinatan, Lorong Bhineka, Kecamatan Sukarami Palembang, berbuntut panjang.
Lisma yang berprofesi sebagai seorang guru di Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMPN) 46 Palembang merasa dilecehkan karena pesan kiriman Nizar itu berupa video porno. Atas perbuatan tersebut, Lisma lalu membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
Lisma melaporkan perbuatan warga Kompleks Azar Permai, Talang Kepala, Kecamatan Banyuasin itu, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, karena merasa direndahkan.
“Saya kenal dengan orang yang mengirim video itu. Saya melaporkan dia karena merasa dilecehkan,” ungkap Lisma, saat memberikan keterangan di hadapan petugas piket SPKT Polresta Palembang, Sabtu (24/8).
Lis menerangkan, saat video porno itu dikirim Nizar, dirinya sedang berada di sekolah tempat dia mengajar. Sebagai salah satu staf pengajar, dia merasa malu atas ulah Nizar yang menurutnya dengan sengaja mengirim video yang berisi adegan tidak senonoh tersebut.
Lis sendiri tidak mengetahui dengan pasti apa niat dan tujuan video tersebut dikirim ke whatsapp pribadinya. Namun yang jelas dirinya tidak senang dengan perbuatan yang telah dilakukan terlapor.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Palembang Iptu Tohirin membenarkan adanya laporan Undang-Undang ITE.
“Atas laporan korban, kita akan memintai keterangan saksi berikut barang bukti (BB) berupa hand phone (HP)-nya,” tegasnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar