MUARA ENIM, BS.COM -Tindak Pidana Pencurian (TPP) terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim, yaitu pencurian dengan pemberatan sebuah 70 tandan buah sawit milik PT CIPU (Cipta Futura), Blok 16 Afdeling 6 Kebun Sawit, Desa Ujan Mas, Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Sementara tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (03/08) sekitar pukul 16.30 WIB, sedangkan penangkapan dua pelaku oleh jajaran Reskrim Polsek Gunjng Megang, Minggu (04/08) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dimana kedua pelaku yang berhasil ditangkap itu diketahui seorang sopir PT CIFU hang bernama Edi Susinto (44), warga Desa Ujan Mas. Sedangkan rekannya seorang buruh PT CIFU itu bernama Melkianus Bau Loro (24) warga Deroke Faturene Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduanya ditangkap dengan Dasar :LP/ B /33/VIII/2019/Res.M.Enim/Sek.Gn. Megang (04/08/19).
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto SH didampingi Sub. Humas Polres Ipda M Yarmi mengatakan telah menerima laporan dari korban dan kini telah mengamankan dua pelaku pencuri puluhan tandan sawit milik PT CIFU tersebut.
"Seunit mobil BG 8457 IB yang dipergunakan pelaku mengangkut puluhan tandan sawit tersebut telah kita amankan berikut para pelaku. Saat ditangkap oleh Team Trabazz unit Reskrim Polsek Gunung Megang tersebut pelaku tak melawan serta mengakui perbuatannya. Pelaku berikut bersama barang bukti telah kita amankan di Polsek guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tegas kapolsek. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar