MUARA ENIM, BS.COM - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan diringkus aparat Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim belum lama ini.
Penangkapan kedua pelaku tersebut dengan Dasar : LP/B/21/VIII/2019/SUMSEL/Res.ME/Sek.R.Dangku/07/08/19. Dimana hal itu tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Waktu kejadian diketahui Pada Rabu (07/08) sekitar pukul 04.30 WIB.
Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman korban Kampung II, Trans 12 Desa Manunggal Makmur, Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Pelaku yang ditangkap dan kini menjadi tersangka diketahui bernama Imron (30), dan Sapri Hersuni (29). Keduanya warga Trans 13 Desa Manunggal Makmur Kecamatan Rambang Niru Kabuapten Muara Enim Sumsel.
Berawal kejadian ketika korban terbangun dari tidurnya melihat isi rumah berantakan dan banyak barang hilang seperti 1 unit sepeda motor revo BG 2363 OY, dan 2 unit hand phone (HP) lenyap dibawa pelaku. "Ya, kami bangun tidur terkejut melihat rumah berantakan pak, dan motor hilang maupun HP," ujar korban yang langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Sementara Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah SH didampingi SUB Humas Polres Ipda M Yarmi membenarkan kejadian dan telah menerima laporan korban serta dapat cepat menangkap kedua pelaku yang tak lain warga sekitar.
"Kita perintahkan Kanit Reskrim Ipda Guntur menyelidiki dan mendapatkan informasi bahwa pelaku terlihat membawa motor korban di sekitar trans 13 tersebut dan anggota reskrim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan," ungkapnya.
"Nah, saat hendak ditangkap pelaku ini rupanya melawan petugas dan tentunya kami memberikan tindakan tegas dan terukur," tegas AKP Apriansyah SH.
Dikatakannya, kini para pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Rambang Dangku untuk bertanggung jawab dengan perbuatannya," pungkas AKP Apriansyah SH. (Junaidi).
Posting Komentar
0Komentar