IMO-Indonesia Desak Kadin Benahi Idustri Media Tanah Air
By -
Agustus 12, 2019
0
JAKARTA, BS.COM - Terkait rencana himbauan Dewan Pers kepada pemerintah daerah prihal media terverifikasi, IMO-Indonesia minta kepala dinas turun gunung benahi industri media tanah air. Hal tersebut disampaikan Ketua umum IMO-Indonesia Yakub F Ismail kepada para pewarta, Senin (12/08/2019) di Jakarta.
Kiranya ini menjadi momentum perbaikan industri media yang selama ini masih terasa timpang bagi media-media online, sebagaimana amanah Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 bahwa media haruslah berbadan hukum perseroan terbatas (PT).
"Maka sesungguhnya kadin yang diberikan amanah oleh undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri telah terlibat dalam sektor tersebut, khususnya media online yang mencapai 43 ribu jumlahnya saat ini," ungkapnya.
Tidak hanya itu, bahwa perseroaan pers sebagaimana saat ini sudah terintegrasi dalam OSS/NIB perlu mendapatkan aturan turunan yang jelas sebagaimana lazimnya aturan sebuah sektor industri.
"Kami berharap, dan sangat percaya kepada integritas dewan pers akan membawa pers Indonesia yang adil dan bermartabat. Untuk itulah kiranya perlu diskusi dan masukan dari berbagai pihak terutama organisasi badan usaha yang menjadi tempat bernaungnya media-media yang diantaranya belum terverifikasi," terangnya pria tersebut.
Peran serta kadin dalam hal memberikan masukan, dan gambaran terhadap aturan sektor industri diharapkan mampu menjadi penengah dari kondisi industri media tanah air saat ini.
"Kami, IMO-Indonesia yakin pemerintah akan memberikan kemudahan disetiap sektor usaha yang ada, agar terjadinya pertumbuhan sehingga dapat menyerap tenaga kerja. Adapun peningkatan kompetensi dan profesionalisme tentunya menjadi harapan besar agar Indonesia mampu bersaing dalam masyarakat global nantinya," tambahnya.
Sebagaimana industri pada umumnya, lanjutnya, selalu memiliki klasifikasi sebagai ukuran agar regulasi yang akan diterapkan baik kepada Industri Padat Karya atau Padat Modal pada skala besar, menengah, kecil serta UMKM sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 yang berlaku saat ini.
Untuk itu, agar lebih menjamin industri media yang berkeadilan perlu juga kiranya unsur serikat pekerja pers dan unsur perusahaan pers untuk dorong masuk dalam Lembaga Kerjasama Tripartit dan Dewan Pengupahan secara berjenjang, yaitu tingkat nasional sampai kabupaten/kota -red. Karena adanya ketentuan menyertakan peraturan perusahaan disahkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI/Dinas Tenaga Kerja sehinga telah terpenuhi aturan undang-undang no 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Terpisah, Ketua Umum Kepala Dinas (Kadin) Indonesia Ir, H Eddy Ganefo, MM saat dihubungi pewarta terkait industri media tanah air khususnya media online menuturkan bahwa layaknya sebuah regulasi adalah perimbangan akan kemampuan terhadap kewajiban satu jenis usaha.
"Untuk itu kita harus melihat lebih runut kondisi industri media ini. Dalam waktu dekat ini kami akan mengundang IMO-Indonesia untuk dapat berdiskusi. Yang mana hasilnya nanti akan disampaikan kita ke dewan pers," tukasnya. (Red)
Tags:
Posting Komentar
0Komentar