IMO Sulsel Hadir Menyehatan Perusahaan Media Online

Berantas Sumsel
By -
0

MAKASSAR, BS.COM - Ikatan Media Online (IMO) Indonesia merupakan organisasi perusahaan pers khusus media online, diketahui IMO resmi dideklarasikan sejak 27 Oktober 2017 di Jakarta.

Dimana IMO-Indonesia dengan Akta Pendirian Nomor 49 Notaris H Zainuddin, SH dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor AHU-0016686.AH.01.07.Tahun 2017

Organisasi owner media online ini kini hadir di Provinsi Sulawesi Selatan dan diharapkan mampu menjadi wadah pemersatu bagi para pengusaha media online yang baru dan dalam waktu dekat akan menggelar deklarasi pengurusan di tingkat orovinsi dan kabupaten/kota.

Zulkifli Thahir, selaku pemegang mandat Ketua DPW-IMO Sulsel mengakui bahwa dirinya dan beberapa rekan sepakat akan membentuk kepengusan yang rencananya akan dideklarasikan dalam waktu dekat ini.
"Insyallah dalam waktu dekat ini kita akan deklarasi dan kemudian membentuk kepengurusan ditingkat provinsi dan kabupaten Kota," ungkap Abang Chuleq sapaan akrabnya, saat ditemui di Warkop 90 Jalan Kumala, Kota Makasar, Minggu, (25/8/19).
"Hadirnya IMO-Indonesia di Sulsel, bisa memberikan warna baru perusahaan pers khususnya media online dan dapat menjadi partner bagi pemerintah, asosiasi wartawan dan jurnalis media online serta memberi harapan bagi perusahaan media untuk segera berbenah menjadi perusahaan yang profesional dan tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku", harap Zulkifli Thahir

Sementara Sekertaris DPW- IMO Sulsel, Irfan Darmawan NM menambahkan bahwa kedepannya DPW IMO Sulsel, usai deklarasi dan pembentukan pengurus, Irfan berencana akan membantu pihak terkait dalam mengatur regulasi media online di Sulsel.
"Kedepannya IMO Sulsel akan mengatur regulasi media online yang tentu bekerjasama dengan pihak terkait serta asosiasi sejenis mengapa perlu regulasi mengingat di Sulawesi Selatan ini keberadaan media online semakin menjamur dan masih banyak yang belum sesuai dengan Undang-undang (UU) Pokok Pers tahun 1999," jelas Irfan.

Ditambahkan Ketua IPTI Makassar ini bahwa menurut UU perusahaan media harus  berbentuk perseroan terbatas dan sub bidangnya harus tunggal serta hanya dapat digunakan oleh satu media saja, tidak hanya itu saja beberapa ketentuan lain juga harus dipenuhi sebagaimana yang menjadi ketentuan dari Dewan Pers.
"Jika hal tersebut sudah berjalan dengan baik, tentu masyarakat tidak akan lagi menikmati sajian berita yang hoax lagi dan keberadaan media media daring yang tidak sesuai bisa diminimalisir," tambahnya.

IMO-Indonesia Sulsel akan bergerak sesuai dengan misinya yaitu
menyehatkan perusahaan media online sehingga bisa berdaya saing yang tinggi, mensejahterakan wartawan yang ada dalam perusahaan media dan memberikan hak masyarakat dengan sajian berita yang benar serta berimbang.
"Saat deklarasi nanti kami akan menghadirkan sebanyak 10 orang owner media online, yang nantinya bersama-sama membentuk kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten kota," tegasnya. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)