JPU Tunda Pembacaan Terdakwa

Berantas Sumsel
By -
0

# Kasus Perkosaan, Pembunuhan dan Pembakaran Korban

MUARA ENIM, BS.COM - Sidang kasus pemerkosaan, pembunuhan dan disertai pembakaran terhadap korban atas nama Ina Anti Murti beberapa bulan lalu, dimana yakni dengan para terdakwa pertama Asri Marlin Bin Roziq, kedua Abdul Malik Bin Muslim dan Feriyanto Bin Zulkifli dengan agenda sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ternyata sidang tersebut ditunda.

Dimana pengamanan ketat dalam sidang tersebut dijaga oleh Satuan Sabhara Polres Muara Enim yang dipimpin langsung oleh Kanit Dalmas Iptu Yulizar Rinaldo beserta personil Satuan Sabhara Polres Muara Enim yang menjaga ketat situasi sidang tersebut.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN),  Muara Enim pada Rabu (21/09) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang yang dijadwalkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oleh JPU yang ditunda itu, adalah dengan alasan JPU masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Selanjutnya, sidang pun akan dilaksanakan pada Rabu (28/08/19) alias pekan mendatang. Adapun sidang kasus menonjol tersebut dipimpin Majelis Hakim Haryanto Das'at SH, MH Hakim Ketua, Hartati SH Hakim Anggota dan Dedek Agung SH Hakim Anggota dan sedangkan bertindak selaku JPU Ester SH. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)